Langkah Agung Dianggap sudah Tepat

Penulis: Yahya Farid Nasution Pada: Minggu, 08 Feb 2015, 00:00 WIB DPR
Langkah Agung Dianggap sudah Tepat

ANTARA/Yusran Uccang

PAKAR konstitusi dan hukum tata negara Universitas Trisakti, Pataniari Siahaan, menanggapi positif sikap kubu Agung Laksono yang mengembalikan penyelesaian konflik kepengurusan ke mahkamah partai. Menurut dia, semua pihak nantinya harus menjadikan putusan mahkamah partai final dan mengikat.

"Apabila putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dilanjutkan kasasi di Mahkamah Agung, hasil putusan pasti akan dikembalikan ke mahkamah partai. Maka itu, diharapkan putusan mahkamah partai bisa dilaksanakan kedua kubu," papar dia kepada Media Indonesia di Jakarta, kemarin.

Ia menambahkan gugatan Ical--sapaan Aburizal--terhadap Agung Laksono yang kini bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Barat juga tidak akan berbeda nasibnya dengan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yakni mengembalikan ke mahkamah partai.

"Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 dan Pasal 32 dan 33 UU No 2/2011 tentang Partai Politik sebagai payung hukum bagi parpol mengatur agar parpol tidak di intervensi pemerintah, apalagi bila terjadi perselisihan internal. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sudah benar mengabulkan eksepsi kubu Ical," jelasnya.

Pataniari menambahkan Partai Golkar saat ini terlihat seperti dimiliki segelintir oknum partai yang mementingkan ego sektoral belaka. Seharusnya, kata dia, Golkar memahami posisinya merupakan bagian dari instrumen konstitusi.

"Golkar sebagai partai tua merupakan milik segenap rakyat Indonesia sehingga perbuatan juga harus memikirkan dampaknya bagi sistem negara. Kita menagih peran partai dalam sistem politik dan tata negara kita," kritiknya.

Belum bersiap

Di sisi lain, anggota Mahkamah Partai Golkar hasil munas VIII Riau Djasri Marin mengatakan pihaknya akan berkumpul terlebih dahulu untuk membicarakan penyelesaian perselisihan internal melalui mahkamah partai.

"Kalau sesuai permintaan, kita akan berkumpul. Tapi sebelumnya kita akan bicara dengan Ketua Mahkamah Partai Muladi," kata Djasri kepada Media Indonesia.

Ia membenarkan lima orang yang duduk di mahkamah partai yang terdiri atas ketua Muladi dan empat anggota, yakni dirinya, Andi Matalatta, Aulia Rahman, dan Natabaya nantinya akan menggelar persidangan terkait dengan penyelesaian sengketa.

"Mahkamah partai tidak akan melakukan mediasi karena mahkamah partai sendiri yang bertindak sebagai mediator bagi kubu Ical dan Agung Laksono. Mekanismenya persidangan juga seperti di sidang pengadilan umum," tukasnya.

Menurut sumber Media Indonesia, Ketua Mahkamah Partai Muladi akan segera mengumpulkan jajarannya dalam waktu dekat. "Mungkin minggu depan sudah bisa dimulai," kata sumber tersebut.

Sebelumnya, Djasri Marin tercatat dalam kepengurusan hasil munas IX Jakarta sebagai Ketua DPP Bidang Pertahanan dan Keamanan. Adapun Andi Matallata tercatat sebagai wakil ketua.

Sementara itu, Ketua DPP Bidang Hukum Lawrence Siburian memastikan kedua anggota mahkamah partai tersebut tidak lagi menjabat dalam kepe-ngurusan hasil munas IX Jakarta. "Seluruh anggota mahkamah partai harus sudah melepaskan jabatan struktural di kepengurusan," kata Lawrence. (P-5)

[email protected]