DPR Tanyakan Komitmen Presiden

Penulis: MI/ASTRI NOVARIA Pada: Senin, 02 Feb 2015, 00:00 WIB DPR
DPR Tanyakan Komitmen Presiden

ANTARA/M AGUNG RAJASA

PIMPINAN Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menanyakan komitmen Presiden Joko Widodo mengenai nasib Komjen Budi Gunawan, apakah diangkat atau tidak menjadi Kapolri.

Hal ini dikemukakan Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan kepada Media Indonesia di Jakarta, tadi malam.

"Prosesnya lebih dari 20 hari tetap bisa, tetapi di DPR kan sudah selesai. Dalam pertemuan dengan Presiden hari ini kami akan bertanya komitmen Presiden tersebut," kata Taufik.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Kepolisian Negara RI salah satunya mengatur tata cara pengangkatan Kapolri. Ketentuan itu diatur di Pasal 11 ayat 1 sampai 8. Pasal tersebut memang tidak mengharuskan Presiden segera melantik Budi Gunawan meski sudah disetujui dewan.

"Kami tidak mengintervensi Presiden. DPR berpandangan keputusan itu hak prerogatif Presiden. Lembaga mana pun tidak bisa mengintervensi hak prerogatif Presiden, termasuk usul calon Kapolri baru. Namun, kami ingin memberi masukan kepada Presiden agar ketika mengambil keputusan nanti tidak ada mekanisme UU yang terlewati," ujar Taufik.

Sebelumnya Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengungkapkan Presiden tidak bisa menunda lebih lama lagi pelantikan Budi Gunawan. Menurut Hamzah, tenggat bagi Presiden untuk membuat keputusan itu berdasarkan UU No 2/2002 Pasal 11 ayat (3) . "Presiden harus memutuskan sampai 5 Februari."

Ketua Fraksi PKS di DPR Jazuli Juwaini menambahkan, apabila sampai batas waktu belum juga ada keputusan, Budi Gunawan otomatis menjadi Kapolri (Media Indonesia, 1/2).

Budi Gunawan mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di parlemen pada Rabu (14/1), sehari setelah KPK menetapkan dia sebagai tersangka dugaan kasus transaksi mencurigakan dan gratifikasi.

Kendati demikian, sebagaimana diutarakan Menko Polhukam yang juga Ketua Kompolnas Tedjo Edhy Purdijatno, Presiden Jokowi tetap menunggu hasil uji kelayakan dan kepatutan DPR apakah menyetujui atau tidak Budi menjadi Kapolri (Media Indonesia, 14/1).

Ketika muncul desakan dari berbagai kalangan agar Presiden melantik Budi Gunawan menjadi Kapolri karena sudah lolos uji kelayakan di DPR, Jokowi menjawabnya dengan menunda pelantikan Budi sebagai Kapolri hingga proses hukum tuntas. "Pak Budi Gunawan sementara ini belum dilantik sampai masalahnya clear," tegas Tedjo (Media Indonesia, 17/1).

Terakhir Presiden memastikan akan memutuskan nasib pencalonan Budi Gunawan sebagai Kapolri setelah proses praperadilan di PN Jakarta Selatan yang dimulai hari ini (Media Indonesia, 30/1).

Tiga aspek

Saat menanggapi sikap pimpinan DPR tersebut, Ketua Tim Independen Buya Syafii Maarif menilai kini Presiden tengah mencari momentum tepat untuk mengakhiri polemik.

Menurut Buya, Presiden memiliki keberanian melawan semua tekanan. "Yang harus dilakukan Presiden bertindak cepat sesuai harapan masyarakat. Presiden bukan pengecut. Ia mencari momentum tepat untuk bertindak."

Pengamat hukum tata negara Refly Harun berpendapat Jokowi saat ini justru tengah mengalkulasikan silang sengkarut Budi Gunawan dari aspek politik, hukum, dan publik. "Aspek publik terbilang yang paling aman, tidak mengangkat pejabat yang sedang dibelit persoalan hukum," ungkap Refly.

Sementara itu, hakim PN Jakarta Selatan untuk sidang praperadilan kasus Budi Gunawan, Sarpin Rizaldi, menegaskan, sebagai hamba wet dia akan menjaga objektivitas dalam menangani perkara. "Silakan datang untuk membuktikannya." (Kim/Nel/AT/AU/FU/X-4)