Aktivasi Kartu BPJS Diperpanjang Sebulan

Penulis: MI Pada: Senin, 02 Feb 2015, 00:00 WIB DPR
Aktivasi Kartu BPJS Diperpanjang Sebulan
MASA aktivasi kartu kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang saat ini tujuh hari akan diperpanjang menjadi satu bulan mulai April mendatang. Artinya, peserta baru dapat menerima layanan setelah satu bulan kemudian, terhitung dari yang bersangkutan mulai terdaftar secara resmi sebagai peserta.

Menurut Menteri Koordinator Perekonomian Sofyan Djalil, perpanjangan itu harus dilakukan demi menjaga keberlangsungan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola BPJS Kesehatan.

Sofyan melanjutkan tanpa ada masa aktivasi kartu, banyak terjadi fraud (kecurangan) yang dilakukan masyarakat.
Misalnya, mereka mendaftar menjadi peserta BPJS Kesehatan saat sudah dirawat di rumah sakit. Ketika sudah sembuh, mereka tidak lagi bersedia membayar iuran premi rutin BPJS Kesehatan.

Jika modus seperti itu terus berlanjut, kata Sofyan, program JKN bisa bangkrut. Pasalnya, prinsip JKN merupakan gotong royong. Artinya, peserta sehat 'membayari' mereka yang sakit, yang muda 'membayari' yang tua, dan yang kaya 'membayari' yang miskin.

"Ada kesan di publik, program pemerintah itu tidak perlu bayar. (JKN) ini program asuransi sosial, bukan badan sosial," tegas Sofyan di Kantor BPJS Kesehatan, Jakarta, Jumat (30/1).

Pada kesempatan yang sama, Kepala Departemen Humas BPJS Kesehatan Irfan Humaidi menerangkan masa aktivasi selama sebulan itu berlaku pada kepesertaan kelas II dan kelas I BPJS Kesehatan saja. Untuk kelas III, peraturan aktivasi itu tidak berlaku, asalkan yang bersangkutan terbukti berasal dari kelompok tidak mampu.

Kebijakan aktivasi tersebut juga tidak berlaku bagi bayi baru lahir dari peserta mandiri/badan usaha dan bayi dari kelompok penerima bantuan iuran. Hal itu disebabkan pada hari ketiga dilahirkan, bayi otomatis terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, sementara selama belum masa tiga hari, bayi itu dianggap komponen kepesertaan ibunya.

Sebelumnya, peraturan masa aktivasi selama tujuh hari seperti yang berlaku selama ini diatur dalam Keputusan BPJS Kesehatan No 4/2014.

Terkait dengan kebijakan baru itu, Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris menjelaskan pihaknya dalam tiga bulan ini akan terus menyosialisasikannya ke masyarakat dan operator, di antaranya ke rumah sakit, puskesmas, dan klinik.

"Kita mau peserta mendaftar selagi masih sehat. Jangan ketika sudah di rumah sakit baru daftar BPJS," ujar Fachmi. (Tcl/X-5)