Mandra Bisa Dapat Keringanan Hukuman

Penulis: Administrator Pada: Sabtu, 14 Feb 2015, 00:00 WIB DPR
Mandra Bisa Dapat Keringanan Hukuman

MI/M Irfan
Mandra

JAKSA Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Widyo Pramono mengatakan Mandra harus memenuhi sejumlah syarat bila ingin menjadi justice collaborator dalam kasus korupsi TVRI yang menjeratnya. Jika terpenuhi, kemungkinan Mandra Naih meraih keringanan hukum tidak tertutup.

"Ada syarat yang harus dipenuhi. Pertama, dia (Mandra) terlibat dalam tindak pidana yang menjeratnya. Kedua, bila penyidik mempertimbangkan dia memberikan keterangan yang sesungguhnya," ujar Widyo di Jakarta, kemarin.

Menurut Widyo, justice collaborator biasanya mengakui perbuatannya dan bersedia menjadi saksi dalam proses peradilan. Saat menanggapi itu, pengacara Mandra, Sonie Sudarsono, menegaskan seniman Betawi itu bersedia menjadi justice collaborator.

"Klien saya sudah membantah melakukan korupsi. Dia hanya korban dari broker. Atas kasus ini, kami (Mandra) bersedia dijadikan justice collaborator," kata Sudarsono kepada Media Indonesia.

Sudarsono mengatakan Mandra memiliki salah satu bukti, yaitu dua lembar surat perjanjian kerja sama antara PT Viandra Production dan TVRI. Menurut dia, tanda ta-ngan Mandra di surat itu telah dipalsukan. "Kami bersedia membuktikan," imbuh dia.

Untuk diketahui, Kejaksaan Agung tengah mengembangkan penyidikan atas dugaan penggelembungan anggaran pengadaan proyek hak siar TVRI dengan anggaran APBN 2012. Diduga, negara rugi Rp3,6 miliar dari total anggar-an Rp47 miliar lebih.

Tiga tersangka sudah ditetapkan, yakni pejabat pembuat komitmen (PPK) Yulkasmir, Direktur PT Media Art Image Iwan Chermawan, dan Direktur PT Viandra Production sekaligus pemeran sinetron Si Doel Anak Sekolahan, Mandra Naih. Tim penyidik segera memeriksa ketiganya minggu depan.

Di sisi lain, Kepala Subbidang Penyidikan Sarjono Turin Kejaksaan Agung menerangkan perusahaan milik Mandra menjadi rekanan TVRI dalam pengadaan program hak siar. Padahal, izin perusahaan milik Mandra sudah tidak berlaku. Penunjukan pemenang proyek bahkan dilakukan langsung, bukan melalui lelang.

"Dalam proyek ini, Mandra berperan sebagai pemenang proyek. Dia mendapatkan empat paket yang dibeli dari pihak lain seharga Rp774 juta. Padahal, anggaran yang disepakati per paket Rp2,5 miliar," terang Turin.

Ia menambahkan, selisih dari anggaran dan harga beli masuk ke rekening pribadi Mandra kemudian dilaporkan ke panitia proyek dengan nilai yang berbeda. (SU/P-6)