Menkum dan HAM Usut Pemberi Surat Bebas bagi Labora

Penulis: Nov/Pol/MC/X-4 Pada: Selasa, 03 Feb 2015, 00:00 WIB DPR
Menkum dan HAM Usut Pemberi Surat Bebas bagi Labora

MI/Caksono

KEMENTERIAN Hukum dan HAM segera mengusut surat pembebasan yang diberikan Plh Kepala LP Sorong kepada Aiptu Labora Sitorus. Pasalnya, surat yang kini dipegang terpidana kasus pembalakan liar dan penyelundupan BBM tersebut janggal.

"Itu tidak bisa ditoleransi. Berarti ada satu jaringan yang melindunginya. Itu yang disampaikan kepada Kapolda (Papua Barat)," kata Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly di Gedung DPR Jakarta, kemarin.

Kini, menteri memerintahkan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Handoyo Sudrajat untuk berkoordinasi dengan Kapolda Papua Barat Brigjen Paulus Waterpauw.

"Sekarang Dirjen sudah di Sorong untuk berkoordinasi dengan Kapolda dan instansi lain. Kapolda bisa kembalikan (Labora) ke LP. Bila perlu dipindahkan, tidak lagi di Papua yang penting sekarang diambil dulu, dicari beliau. Labora ada di rumahnya dan menolak dieksekusi karena mengantongi surat pembebasan. Tidak mungkin kalau tidak ada sesuatu," ujar Yasonna.

Sebelumnya, Kepala LP Sorong Maliki Hasan mengakui Labora keluar dari LP Sorong pada 17 Maret 2014 dengan alasan sakit. Saat itu, tutur Maliki, keluarga membawa Labora ke RSAL Sorong. Menurut dokter, Labora menderita sakit pinggang dan kaki kanan kesemutan.

Setelah berobat, Labora tidak kembali lagi ke LP Sorong. Maliki tidak mengetahui alasan Labora tidak kembali ke bui karena baru menjabat Kepala LP Sorong sejak dua bulan silam. "Ini yang kami sesalkan."

Labora tercatat sebagai anggota Kepolisian Resor Raja Ampat, Papua Barat. Kejaksaan Negeri Sorong, Papua Barat, sulit mengeksekusi putusan MA atas terpidana 15 tahun penjara itu dengan alasan yang bersangkutan mengantongi surat bebas dari lembaga pemasyarakatan.

Sementara itu, Kapuspen TNI Mayjen Fuad Basya menegaskan pihaknya menolak campur tangan dalam penangkapan Aiptu Labora Sitorus. Menurut Fuad, TNI tidak memiliki relevansi menjemput paksa Labora. Dia menegaskan, TNI melibatkan diri jika menyangkut kedaulatan dan keamanan negara.

"Itu sudah wewenang penegak hukum," tegas Fuad.

Terkait dugaan keterlibatan anggota TNI yang melindungi Labora, Fuad mengaku belum mengetahuinya. TNI akan menindak tegas jika ada anggotanya yang terlibat dalam kasus pelarian Labora.

Wacana pemanggilan paksa Labora mengemuka karena kejaksaan dan Ditjen Pemasyarakatan mengalami kesulitan. Padahal, Labora belum menyelesaikan masa hukumannya selama 15 tahun di LP Sorong.