Tata Kelola Dana Desa belum Siap

Penulis: MI Pada: Selasa, 03 Feb 2015, 00:00 WIB DPR
Tata Kelola Dana Desa belum Siap

ANTARA/HO

KEMENTERIAN Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerbitkan empat peraturan menteri (permen) yang mengatur desa, yakni Permendagri No 111/2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan Desa, Nomor 112/2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, Nomor 113/2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, dan Nomor 114/2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa.

Sementara itu, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi hingga kini belum mengeluarkan satu pun permen terkait Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11/2015 dan Nomor 12/2015 tentang Nomenklatur Kementerian Desa dan Kemendagri sebagai pedoman pelaksanaan UU Nomor 6/2014 tentang Desa.

Direktur Eksekutif Komite Pemantau Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Robert Endi Jaweng meminta Kementerian Desa segera mengeluarkan permen sebagai implementasi perpres. Apalagi, alokasi dana desa dalam APBN 2015 periode pertama cair pada April mendatang.

"Ini sudah mendesak. Empat permendagri itu saja dibuat empat sampai lima bulan, dari Juli hingga Desember 2014. Tetapi hingga saat ini Kementerian Desa belum juga membuat permen, terutama terkait pengelolaan keuangan desa," tegas Robert di Jakarta, kemarin.

Menurutnya, Menteri Keuangan sudah siap melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 241/2014 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Transfer Dana Desa ke Daerah, dan PMK Nomor 250/2014 tentang Pengalokasian Transfer Dana Desa ke Daerah.

"Kita bicara uang besar, harus mengerti tata kelolanya. Problem kita selama ini terletak pada tata kelola yang buruk," paparnya.

Berkenaan dengan dana desa, imbuhnya, masalah manajemen keuangan desa, format pelaporan keuangan, pedoman anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) perlu dipahami. "Perlu sosialisasi karena desa mesti belajar tentang tata kelola keuangan modern. Kan selama ini numpang administrasi keuangan kabupaten," ungkapnya.

Dalam menanggapi hal itu, Menteri Desa, PDT, dan Transmigrasi Marwan Jafar menyatakan pihaknya sedang mengupayakan untuk membuat permen terkait implementasi Perpres Nomor 12/2015.

"Kita sudah punya langkah-langkah sejak awal. Tadi kita baru selesai rapat untuk mengimplementasikan. Sebagian sudah jadi, sebagian lagi on process dari empat hari yang lalu," ujarnya.

Mengenai upaya untuk be-rembuk bersama Kemendagri dalam hal pembagian tugas untuk mengejawantahkan Perpres No 11/2015 dan No 12/2015, Marwan menilai tidak perlu karena setiap perpres sudah menjelaskan secara terperinci. (Yah/P-3)