Larangan DPR Nyambi Harus Rinci

Penulis: MI Pada: Selasa, 03 Feb 2015, 00:00 WIB DPR
Larangan DPR Nyambi Harus Rinci

ANTARA/OKY LUKMANSYAH

PENGAMAT politik dari Charta Politika, Winarto Wijaya, mengatakan terkait dengan larangan terhadap anggota dewan untuk punya pekerjaan lain (menyambi), seperti di dunia keartisan, seharusnya ada hal lain yang diatur dalam rancangan peraturan tentang kode etik DPR.

Menurutnya, peraturan tentang kode etik dewan harus berisi ketentuan yang berorientasi pada peningkatan kualitas kinerja anggota dewan, antara lain soal kehadiran dan kontribusi mereka di komisi dan alat kelengkapan dewan lainnya. "Kemudian, soal bagaimana transparansi laporan kerja sebagai anggota DPR dalam rapat, dalam membuat UU, dan laporan kerja selama masa reses," paparnya di Jakarta, kemarin.

Ia mengungkapkan kunjungan selama masa reses tidak diatur secara detail, misalnya apakah dana reses sampai ke kosntituen atau tidak. "Di sini butuh mekanisme pelaporan. Kalau tidak ditaati, harus diberikan sanksi, karena itu duit rakyat. Itu yang harus dikontrol ketimbang terjebak pada pekerjaan apa yang mengganggu anggota dewan," tuturnya.

Ia pun menambahkan, saat ini yang dibutuhkan dari dewan ialah konstruksi baru yang bisa dipertanggungjawabkan kepada publik yang mereka wakili. Kendati demikian, ia sepakat bahwa larangan menyambi sebagai artis menjadi salah satu poin yang perlu dibahas. Jumlah artis sedikit ketimbang dengan latar belakang yang lain. Tidak produktifnya DPR bukan hanya karena artis. Namun, saya sepakat itu salah satu untuk didiskusikan," tandasnya.

Anggota DPR dari F-PAN Anang Hermansyah mengatakan bukan tidak sepakat dengan aturan yang melarang anggota dewan untuk menyambi sebagai artis. Namun, yang ia menyatakan bahwa peraturan tersebut harus dijelaskan secara rinci.

"Bukan tidak sepakat. Pasal itu ada enggak apa-apa. Cuma harus didetailkan, yang enggak boleh kayak apa dan yang boleh kayak apa," terangnya.

Usulan resmi dari fraksinya mengenai rancangan peraturan tersebut masih dibahas. Namun, secara pribadi ia berharap ada larangan yang jelas.

Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Surahman Hidayat mengatakan sejauh ini belum ada laporan mengenai anggota dewan yang sebelumnya terjun di dunia hiburan yang jarang ikut rapat di DPR. "Belum ada. Sejauh ini baik," tuturnya. (Nur/P-3)