Bonaran Didakwa Suap Akil

Penulis: MI Pada: Selasa, 24 Feb 2015, 00:00 WIB DPR
Bonaran Didakwa Suap Akil

MI/ROMMY PUJIANTO

BUPATI nonaktif Raja Bonaran Situmeang didakwa menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar demi memengaruhi putusan sengketa Pilkada Tapanuli Tengah tahun 2011. Bonaran terancam hukuman pidana 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp750 juta.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ely Kusumastuti mengatakan Bonaran memberikan uang untuk Akil melalui Subur Effendi dan Hetbin Pasaribu. ''Uang suap tersebut sebesar Rp1,8 miliar,'' kata Ely di Pengadilan Tipikor, kemarin.

Menurut JPU, suap dilakukan setelah sebelumnya Akil selaku hakim konstitusi yang ikut mengadili dan memutus perkara sengketa Pilkada Tapanuli Tengah menelepon seseorang bernama Bakhtiar Ahmad Sibarani.

''Untuk menyampaikan pesan kepada terdakwa (Bonaran) supaya segera menghubungi Akil Mochtar terkait pengajuan permohonan keberatan atas hasil Pilkada Tapanuli Tengah,'' ujarnya.

Subur yang ditemani Bakhtiar Ahmad Sibarani pada 17 Juni 2011 mentransfer uang melalui Bank Mandiri cabang Depok Jalan Margonda Raya Depok sebesar Rp900 juta ke rekening CV Ratu Samagat pada Bank Mandiri cabang Pontianak atas nama Ratu Rita Akil.

''Ratu Rita Akil merupakan istri dari Akil Mochtar.(Subur) menuliskan berita dalam slip setoran 'angkutan batu bara' sesuai permintaan Akil Mochtar,'' kata Ely.

Pada 20 Juni 2011, Hetbin Pasaribu yang ditemani Daniel Situmeang--ajudan Bonaran--mengirimkan uang sebesar Rp900 juta ke rekening CV Ratu Samagat.Atas pengiriman uang tersebut, Hetbin Pasaribu melaporkannya kepada Bonaran.

''Pada 22 Juni 2011 dilakukan rapat permusyawaratan hakim (Mahkamah Konstitusi) untuk permohonan keberatan hasil Pilkada Tapanuli Tengah yang memutuskan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya (memenangkan Bonaran),'' tegas JPU. (AI/P-5)