MA Perberat Hukuman Atut

Penulis: MI Pada: Selasa, 24 Feb 2015, 00:00 WIB DPR
MA Perberat Hukuman Atut

MI/PANCA SYURKANI

MAHKAMAH Agung memperberat hukuman mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dari empat tahun menjadi tujuh tahun penjara.

Anggota majelis hakim kasasi Krisna Harahap, di Jakarta, kemarin, membenarkan permohonan kasasi Ratu Atut ditolak dan hukumannya ditambah tiga tahun penjara. Hukuman Ratu Atut Chosiyah dari penjara selama 4 tahun diperberat menjadi 7 tahun penjara.

Demikian juga dengan mantan anggota DPR, Susi Tur Andayani hukumannya sama dengan Ratu Atut Chosiyah.Susi sebelumnya divonis lima tahun penjara oleh majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Sebelumnya, Mahkamah Agung juga menolak permo honan kasasi yang diajukan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar hingga hukumannya tetap seumur hidup.

Ia mengatakan putusan kasasi itu diputus tiga majelis yang berbeda, terdiri dari Artijo Alkostar, Krisna Harahap, Surachmin, MS Lumme, serta Mohamad Askin.

Ia menjelaskan hukuman tersebut diberikan pula pada mereka yang memberikan hadiah atau janji kepada Hakim Mahkamah Konstitusi agar alpa akan tugas dan kewajibannya sebagai pengawal utama konstitusi.

Sebagaimana dilakukan mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, merupakan perbuatan yang secara langsung dapat merusak tatanan, harkat dan martabat bangsa dan negara RI sehingga harus diganjar dengan hukuman yang berat, katanya.

Di tingkat pertama, Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Chosiyah divonis penjara 4 tahun dan denda Rp200 juta subsider 5 bulan kurungan karena dianggap bersalah memberikan uang Rp1 miliar kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar melalui advokat Susi Tur Andayani untuk memenangkan gugatan yang diajukan pasangan Amir Hamzah dan Kasmin.

''Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa Ratu Atut Chosiyah dengan pidana 4 tahun penjara dan Rp200 juta atau diganti dengan pidana kurungan selama 5 bulan,'' kata ketua majelis hakim Matheus Samiadji dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Putusan tersebut jauh lebih ringan dibanding dengan tuntutan jaksa KPK menuntut Ratu Atut Chosiyah selama 10 tahun penjara ditambah denda Rp250 juta subsider 5 bulan kurungan ditambah pidana pencabutan hak memilih dan dipilih dalam jabatan publik.

Vonis itu berdasarkan Pasal 6 ayat 1 huruf a UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP mengenai perbuatan memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk memengaruhi putusan perkara. (Ant/Ind/P-4)