1868:Presiden Amerika Dimakzulkan

Penulis: MI Pada: Selasa, 24 Feb 2015, 00:00 WIB DPR
1868:Presiden Amerika Dimakzulkan

WIKIPEDIA

UNTUK pertama kalinya dalam sejarah AS, seorang presiden dilengserkan dari jabatannya. Presiden Andrew Johnson (1808-1875) merupakan orangnya. Ia dipaksa menanggalkan kekuasaannya setelah dewan perwakilan AS menyetujui 11 undang-undang pemakzulan terhadap Johnson.

Pemakzulan Johnson bermula akibat kebijakannya memberikan amnesti pada seluruh daerah konfederasi AS. Kebijakan itu dianggap lunak, terutama bagi para anggota kongres dari partai Republik.

Kebijakan rekonstruksi Johnson, di antaranya akan mencopot menteri pertahanan, juga mendapat tentangan.  Penentangan-penentangan itu berujung rencana pemakzulan presiden.

Pada perang sipil di tahun 1861, Johnson menjabat senator dari Tennessee. Ia merupakan senator AS dari negara bagian yang memisahkan diri, tetapi tetap setia pada persatuan AS.

Pada 1864, dia terpilih sebagai Wakil Presiden AS. Satu tahun kemudian ia naik menjadi kepala negara, menggantikan Abraham Lincoln.  (24 Februari/Reuters/history/dokumentasi MI)