Kejaksaan Siapkan Eksekusi Mati

Penulis: MI/ADHI M DHARYONO Pada: Rabu, 25 Feb 2015, 00:00 WIB DPR
Kejaksaan Siapkan Eksekusi Mati

ANTARA/ISMAR PATRIZKI

DESAKAN masyarakat agar Kejaksaan Agung segera mengeksekusi mati para terpidana kasus narkoba mendapat respons positif dari Jaksa Agung HM Prasetyo.

Kepada Media Indonesia, Jaksa Agung Prasetyo memastikan pihaknya tengah menyiapkan pelaksanaan eksekusi mati terhadap terpidana kasus narkoba tersebut.

''Kami tahu PTUN menolak gugatan Myuran Sukumaran dan Andrew Chan terkait penolakan grasi mereka oleh Presiden. Kami tetap mengeksekusi terpidana mati kasus narkoba (asal Australia). Kami tidak mengulur-ulur waktu,'' tandas Prasetyo, kemarin.

Kini, aparat kejaksaan mempercepat persiapan teknis di lapangan seperti membenahi daya tampung LP Nusakambangan menjelang hari H pelaksanaan hukuman mati.

Kepala LP Kelas IIA Denpasar Sudjonggo mengakui pihaknya mulai memperketat pengawasan terhadap kedua terpidana asal Australia itu. ''Kami siap siaga menunggu perintah untuk memindahkan mereka.''

Kemarin, Presiden Joko Widodo pun menolak permohonan pengampunan dari pemimpin negara yang warganya bakal dihukum mati di Indonesia. Menurut Mensesneg Pratikno, jawaban tegas Presiden itu bukti kesungguhan Indonesia dalam memberantas narkoba. ''Kita serius melawan narkoba.''

Langkah Presiden dan Jaksa Agung tersebut diapresiasi oleh tokoh bangsa Buya Syafii Maarif. Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah itu mengatakan, ''Jika kita berdaulat hukum, segera jalankan (eksekusi mati).''

Sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan yang dilayangkan Myuran Sukumaran dan Andrew Chan terkait penolakan Presiden Joko Widodo terhadap permohonan grasi mereka.

''Pokok gugatan nyata-nyata tidak termasuk dalam wewenang pengadil-an. Pemberian grasi bukan persoalan yuridis peradilan. PTUN tidak dapat menguji kewenangan, prosedur, dan substansi,'' ungkap Hakim Ketua Hendro Puspito.

Oleh karena itu, Humas Mahkamah Agung Ridwan Mansyur mengingatkan eksekusi mati terpidana narkoba kini sepenuhnya menjadi kewenangan jaksa setelah gugatan ke PTUN tersebut ditolak.

Namun, kuasa hukum Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, Todung Mulya Lubis, mengupayakan perlawanan terhadap putusan PTUN tersebut.

Hubungan dagang

Saat menanggapi sikap Presiden Brasil yang menunda penerimaan surat mandat Dubes Indonesia Toto Riyanto terkait warga Brasil yang akan dieksekusi di Indonesia, Presiden Jokowi memastikan penarikan Toto sampai waktu yang belum ditentukan.

''(Kita) lihat perkembangan karena ada hubungan dagang, ada hubungan ekonomi,'' kata Presiden seusai menerima Menlu Retno Marsudi dan Dubes Toto Riyanto di Istana Merdeka.

Menurut Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia Hariyadi Sukamdani, tensi yang kini memanas antara Indonesia dan Brasil pun Australia tersebut tidak berdampak signifikan terhadap aktivitas perdagangan luar negeri Indonesia.

''Australia memperoleh surplus dalam perdagangan dengan kita. Brasil pun demikian. Pengusaha tetap berbisnis seperti biasa,'' tutur Hariyadi.

Laporan atase perdagangan dalam situs Kementerian Perdagangan, Brasil mencatat surplus US$335 juta dari perdagangan dengan Indonesia selama Januari-November 2014. Adapun Australia meraup surplus sekitar US$1,8 miliar untuk mata dagang nonmigas. (Mal/Kim/Sha/Wnd/RS/X-4)