Pengusaha Ekspor-Impor Kini Wajib Miliki E-KTP

Penulis: Fat/E-3 Pada: Kamis, 26 Feb 2015, 00:00 WIB DPR
Pengusaha Ekspor-Impor Kini Wajib Miliki E-KTP

MI/ANGGA YUNIAR

DIREKTORAT Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menemukan bukti adanya pelaku usaha ekspor-impor yang bermasalah secara administratif akibat identitas ganda.

Untuk membenahi hal tersebut, Ditjen Bea dan Cukai menjalin kerja sama dengan Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam hal layanan keuangan dari pemanfaatan data kependudukan, nomor induk kependudukan (NIK), dan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).

"Ada bukti awal, kan kami melakukan cleansing data, dari sana kami menemukan adanya importir dan eksportir yang mendaftar dengan NPWP yang sama," ujar Dirjen Bea dan Cukai Agung Kuswandono di Jakarta, kemarin.

Menurut Agung, dengan penandatanganan tersebut, pelaku usaha ekspor-impor diwajibkan memiliki e-KTP sebagai prasyarat untuk mendapat pelayanan dari Ditjen Bea Cukai.

"Kalau Anda tidak punya e-KTP, kan otomatis administrasi Anda bermasalah. Kalau administrasinya bermasalah, tidak kami layani," tegas Agung.

Selain itu, lanjut Agung, jika ada kasus pelaku usaha ekspor-impor tidak tertib administrasi, pihaknya bisa langsung meneruskan masalah kepada Ditjen Dukcapil untuk selanjutnya ditindaklanjuti dengan sanksi sesuai proporsinya.

Saat ini terdapat 39 ribu importir dan eksportir yang tercatat di Ditjen Bea dan Cukai kendati banyak di antaranya yang masih bermasalah secara administratif.

Kerja sama tersebut disam-but positif oleh Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri Irman saat menyatakan bahwa pemanfaatan data kependu-dukan tersebut dapat digunakan untuk meningkatkan kinerja antarlembaga terkait.

"Apalagi (Ditjen) Bea Cukai ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan negara," ujar Irman.

Dalam APBN-P 2015, pendapatan dari cukai diharapkan mencapai Rp145,7 triliun, bea masuk Rp37,2 triliun, dan bea keluar Rp12 triliun.