Mahkamah Partai Tawarkan Islah

Penulis: MI/ Nur Aivanni Pada: Kamis, 26 Feb 2015, 00:00 WIB DPR
Mahkamah Partai Tawarkan Islah

antara

MAHKAMAH Partai Partai Golkar akan memutuskan sengketa internal antara kubu Agung Laksono dan kubu Aburizal Bakrie, pekan depan. Namun, sebelum keputusan dibacakan, mahkamah membuka peluang kepada kedua pihak untuk melakukan islah. "Sebelum menutup sidang, saya mewakili majelis, apabila nanti tiba-tiba ada yang mendapat ilham dalam rangka solidaritas, apa pun kesepakatannya, tidak ada salahnya dipertimbangkan untuk islah," ujar Andi sebelum Ketua Mahkamah Partai Golkar Muladi menutup sidang di Kantor DPP Golkar, Jakarta, kemarin. Semula, sidang mahkamah yang digelar kemarin mengagendakan pembacaan putusan mengenai dualisme kepengurusan Partai Golkar. Namun, karena membutuhkan waktu untuk mempertimbangkan keterangan para saksi, mahkamah akhirnya memutuskan untuk menunda pengambilan keputusan selama satu pekan. Andi mengatakan selama mahkamah melakukan verifikasi keterangan para saksi, kedua pihak diharapkan dapat berkomunikasi yang mengarah pada penyelesaian secara islah.

Sidang yang digelar mahkamah merupakan tindak lanjut atas permohonan kubu Agung Laksono pada 6 Februari lalu setelah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan kubu Agung terhadap kubu Ical. Hal serupa juga terjadi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, ketika hakim menolak mengadili gugatan kubu Ical terhadap kubu Agung. "Tiga kali kita gelar sidang, walaupun termohon baru datang kali ini (kemarin), banyak fakta yang terungkap. Ada yang semangat, ada yang sendu. Memang itu membuat kita miris. Tapi bagaimanapun, ini amanat undang-undang yang harus kita jalankan," tukas Andi. Dalam sidang lanjutan, kemarin, mahkamah mendengarkan jawaban dari pihak termohon (kubu Ical) disertai pemeriksaan bukti dan 13 saksi. Kubu Ical dalam kesempatan itu diwakili oleh Idrus Marham, Aziz Syamsuddin, Theo Sambuaga, Nurdin Halid, Freddy Latumahina, dan Sharif Cicip Sutardjo.

Rapat internal
Dalam waktu dekat, kata Andi, mahkamah akan menggelar pertemuan internal untuk membahas seluruh fakta yang terungkap selama persidangan, sebelum putusan. Ketika ditanya kemungkinan untuk menggelar munas rekonsiliasi, Andi menyatakan mahkamah tidak akan mencampuri sejauh itu. "Prinsipnya mahkamah akan putuskan apa yang digugat, tidak keluar dari situ," jelasnya. Sekjen Golkar versi Munas Bali, Idrus Marham, mengatakan persoalan munas sudah selesai. Jangan sampai jalan keluar saat terjadi perselisihan ialah menggelar munas rekonsiliasi atau munas gabungan. "Itu juga tidak dikenal dalam AD/ART, dan juga tidak boleh itu jadi kebiasaan sehingga jadi preseden buruk bagi partai ke depan," paparnya. Ketua Bidang Hukum DPP Golkar versi Munas Jakarta Lawrence Siburian menilai sikap kubu Ical mendua. Di satu sisi mereka ingin mengajukan kasasi atas putusan PN Jakbar, tapi di lain sisi mereka juga mengikuti sidang di mahkamah partai. "Kami minta mahkamah sungguh-sungguh perhatikan sikap ambivalen dari termihon itu," tandas Lawrence.