Sanksi Lion Air Bertambah

Penulis: Wibowo Pada: Jumat, 27 Feb 2015, 00:00 WIB DPR
Sanksi Lion Air Bertambah

MI/PANCA SYURKANI

KEMENTERIAN Perhubungan (Kemenhub) mencabut rute penerbangan Yogyakarta-Palangkaraya pp Lion Air. Keputusan itu merupakan sanksi tambahan akibat keterlambatan masif penerbangan maskapai tersebut pekan lalu.

Pencabutan rute juga disebabkan Lion Air belum menerbangi rute Yogyakarta-Palangkaraya bernomor penerbangan JT 546/547 lebih dari 30 hari berturut-turut tanpa pemberitahuan ke Dirjen Perhubungan Udara. Itu berdasarkan hasil inspek si tim Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah VII Balikpapan pada 21-23 Januari 2015.

“Kapasitas angkutan udara pada rute Yogyakarta-Palangkaraya pulang pergi dengan frekuensi tujuh kali seminggu PT Lion Mentari Airlines dinya takan dicabut sejak surat ini diterbitkan,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Suprasetyo dalam siaran pers, kemarin.

Keputusan itu dituangkan dalam surat keputusan Dirjen Perhubungan Udara pada Selasa (24/2). Menurut Suprasetyo, bila ingin menerbangi kembali rute Yogyakarta-Palangkaraya, Lion Air harus menempuh prosedur sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 25/2008 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara.

Rute diberikan setelah mendapat izin penambahan kapasitas angkutan udara dari Dirjen. Sebelumnya, Kemenhub menjatuhkan sanksi pembekuan izin rute baru. Kemenhub juga belum mengizinkan Lion Air untuk kembali menerbangi
sembilan rute penerbangan.

Menurut hasil evaluasi Kemenhub, rute tersebut tidak dilayani lebih dari 21 hari berturut-turut tanpa  pemberitahuan kepada Dirjen Perhubungan Udara. Kesembilan rute meliputi Surabaya-Ambon pp (dua rute), Surabaya-Jakarta, Makassar-Jayapura pp (dua rute), Makassar-Jakarta, Lombok-Jakarta, dan Jakarta-Jambi pp (dua rute).

Ketika dihubungi kemarin, Direktur Umum Lion Air Edward Sirait mengaku belum mendapatkan informasi jelas tentang keputusan terbaru Kemenhub itu. “Belum dapat bukti ataupun alasan (pencabutan izin rute).”

Menurutnya, Lion Air tidak menerbangi rute bisa disebabkan sejumlah faktor, seperti rotasi pesawat yang terganggu. Ia mengaku Lion Air memang menggunakan pola rotasi. Rute penerbangan yang dikatakan tidak dilayani sebenarnya tetap diterbangi dengan sistem penerbangan lanjutan. “Pola itu sudah disampaikan ke Kemenhub.”
Tingkat keterisian kursi (load factor) juga menjadi pertimbangan. “Hukum ekonomi, ada demand tentu ada supply,” ujar Public Relations Manager of Lion Group Andy M Saladin. Lion Air terkadang mengangkut penumpang dengan menggabungkan pada satu penerbangan dengan tujuan yang sama.

Di bawah rata-rata
Kemenhub mencatat tingkat ketepatan waktu (on time perfomance/OTP) Lion Air dalam periode Januari-Desember 2014 di angka 73,80%. Angka itu di bawah rata-rata OTP penerbangan nasional yang sebesar 79,02%. OTP anak perusahaan Lion Group, Wings Air, pada 71,12%. Citilink Indonesia dan Air Asia Indonesia juga mencatatkan OTP di bawah rata-rata, masingmasing 78,20% dan 78,67%. (E-1)

[email protected]