Hukuman Wawan Diperberat

Penulis: Administrator Pada: Jumat, 27 Feb 2015, 00:00 WIB DPR
Hukuman Wawan Diperberat

MI/ROMMY PUJIANTO
Tubagus Chaeri Wardana

LAGI-LAGI Mahkamah Agung membuat keputusan yang memberatkan hukuman bagi terpidana dalam upayanya mengajukan kasasi. Setelah memperberat hukuman mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, dari 4 menjadi 7 tahun penjara pada Senin (23/2), Majelis Hakim MA juga menolak permohonan kasasi Tubagus Chaeri Wardana (Wawan), terpidana kasus suap sengketa Pilkada Lebak, Banten.

Wawan yang juga adik Ratu Atut itu harus menerima pil pahit karena majelis hakim yang diketuai oleh Artidjo Alkotsar justru memperberat hukuman Wawan dari 5 menjadi 7 tahun penjara.

Anggota majelis, Hakim Agung Krisna Harahap, membenarkan hal tersebut. "Ditolak kasasinya, hukuman jadi 7 tahun," ujarnya, kemarin. Wawan divonis pidana 7 tahun serta denda Rp200 juta subsider kurungan 6 bulan.

Wawan bersama Atut terbukti menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar sebesar Rp1 miliar agar memenangi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Lebak Amir Hamzah dan Kasmi pada sengketa pilkada.

Pasangan ini menggugat keputusan KPU yang menetapkan Iti Octavia dan Ade Sumardi sebagai Bupati Lebak 2013. Keduanya melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHPidana.

Terpisah, Wakil Gubernur Banten Rano Karno yang akan menjadi gubernur definitif setelah Atut dihukum 7 tahun di tingkat MA, belakangan diketahui sakit bells palsy, sakit saraf sehingga wajahnya 'metot'. Penyakit ini diderita sejak 3 minggu terakhir.

Dalam jumpa pers di Pendopo Lama, Serang, Selasa (24/2), wajah Rano tampak tidak normal. "Saya harus rutin terapi," ungkap Rano. (Ind/P-2)