Begal kembali Beraksi, Korban Ditembak

Penulis: Administrator Pada: Jumat, 27 Feb 2015, 00:00 WIB DPR
Begal kembali Beraksi, Korban Ditembak

ILUSTRASI

KAWANAN begal kembali bertindak nekat saat beraksi. Para begal yang menjalankan aksi di Jalan Bambu Larangan, Kalideres, Jakarta Barat, mengambil motor yang sedang diparkir di depan rumah. Mereka pun tak segan menembak korban yang melawan untuk mempertahankan motornya.

Agus Supriatna, 43, korban pembegalan, menuturkan bahwa motor Honda Beat putih biru dengan nomor polisi B 4434 BAE miliknya yang sedang diparkir di depan rumah sekitar pukul 18.30 WIB pada Rabu (25/2) dibawa kabur seseorang. Aksi tersebut dipergoki adik iparnya.

"Adik ipar melihat motor saya didorong ke luar pagar. Dia dipelototin sama begalnya. Karena shocked, dia hanya bilang 'motor'," ungkap Agus di Jakarta, kemarin.

Saat berlari ke luar dan berteriak, Agus melihat para penyamun itu sedang mengutak-atik motor itu dan berusaha menghidupkan mesin. Karena aksinya ketahuan, seorang begal kemudian menembak Agus agar tidak menggagalkan operasi mereka.

"Tiba-tiba ada letupan keras disertai percikan api. Perut saya sakit. Saya terjatuh. Tapi yang ada di pikiran hanya motor. Saya lari kejar mereka."

Saat melihat Agus masih mengejar, para pelaku kembali menembakkan senjata.

"Mereka kabur bawa motornya. Saya sudah tidak kuat mengejar," kata Agus yang berprofesi sebagai tukang cat itu. Agus langsung dibawa ke sebuah klinik. Akibat tembak-an tersebut, kulitnya terbakar dan mengelupas.

Motor yang baru empat bulan dibeli dengan cara kredit itu sedianya digunakan anak pertama Agus, Lusi, untuk transportasi ke sekolah.

Atas kejadian tersebut, Kapolsek Metro Kalideres Dermawan Karosekali menduga kuat pistol yang digunakan kawanan pencuri berjenis doorlock atau senjata api rakit-an.

"Ketika diteriaki maling, pelaku kabur sambil melon-tarkan peluru doorlock," tuturnya.

Tiga saksi
Penyidik Unit Reskrim Polsek Pondok Aren masih menyelidiki aksi pembegalan yang terjadi di Jalan Masjid Baiturrahim, Pondok Aren, Selasa (24/2). Penyidik kemarin memeriksa tiga saksi dalam kasus yang menewaskan seorang begal itu.

"Kami memeriksa tiga orang. Dua di antaranya ialah korban pengendara motor dan satu lagi warga yang tinggal di lokasi," kata Kapolsek Pondok Aren Komisaris Bachtiar Alponso.

Ia menambahkan, siapa pun yang terlibat dalam keke-rasan yang menewaskan sang begal akan dijerat Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian orang lain, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (Yah/Gol/J-4)