MA Pastikan Praperadilan BG Tak Bisa Diganggu Gugat

Penulis: MI/Faw Pada: Jumat, 27 Feb 2015, 00:00 WIB DPR
MA Pastikan Praperadilan BG Tak Bisa Diganggu Gugat

MI/SUSANTO

Mahkamah Agung (MA) memastikan keputusan praperadilan itu bersifat final dan mengikat. Karena itu, dalam kasus praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan sudah selesai dan tidak bisa diganggu gugat lagi. "Upaya hukum Peninjauan Kembali atau PK hanya dimungkinkan sepanjang ditemukan adanya penyelundupan hukum," kata Ketua Umum  Pembela Kesatuan Tanah Air (Pekat) Indonesia Bersatu, H Markoni Koto SH, di Jakarta, Jumat (27/02/2015). Markoni menambahkan, berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No 4 Tahun 2014, dinyatakan bahwa putusan praperadilan bersifat final dan mengikat.

Upaya hukum PK hanya dimungkinkan sepanjang ditemukan adanya penyelundupan hukum. Dan penyelundupan hukum tersebut, tambahnya, hanya bisa dinilai oleh hakim. "Sehingga tidak ada satu pun pintu masuk upaya hukum dalam bentuk apa pun termasuk PK," kata Markoni. Jadi kalau ada yang berusaha melakukan PK atau upaya hukum lainnya, tambah Markoni Koto, apakah itu perorangan atau kelompok, berarti itu upaya mempolitisasi masalah dan ada yang ingin naik panggung. "Kelompok atau perorangan yang melakukan upaya hukum terhadap praperadilan BG, sama halnya dengan pahlawan kesiangan yang sok tahu saja," katanya.