Masyarakat Desak Polri Bikin Gelar Perkara

Penulis: Ind/P-1 Pada: Senin, 02 Mar 2015, 00:00 WIB DPR
Masyarakat Desak Polri Bikin Gelar Perkara

MI/ROMMY PUJIANTO

UNTUK menepis adanya dugaan kriminalisasi terhadap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjerat Bambang Widjojanto dan Abraham Samad, Polri dituntut melakukan gelar perkara khusus untuk transparansi dan akuntabilitas kejelasan proses hukum keduanya.

Akademisi Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Indonesia sekaligus mantan anggota Polri Bambang Widodo Umar mengatakan, di lingkungan kepolisian, gelar perkara khusus dilakukan secara rutin bila terdapat kasus yang rumit. Gelar perkara itu bertujuan memperkuat analisis pidana yang disertai alat bukti yang cukup.

"Bagaimana mengatasi proses yang diduga kriminalisasi ini, atau bagaimana atas tuduhan tindak pidana yang alat buktinya belum kuat? Gelar perkara khusus yang diperlukan. Bisa saja ada kesalahan teknis oleh penyidik pelaksanaan tugas dan itu bisa dilaporkan ke propam," terangnya di Jakarta, kemarin.

Setelah kekisruhan hubungan KPK-Polri mereda, sambungnya, kedua lembaga itu perlu membangun kepercayaan masyarakat. Selama ini kinerja Polri dengan fungsi mengayomi dan melindungi harus sesuai dengan slogan tersebut, yakni dengan melakukan proses hukum tepat.

"Jika Polri melakukan proses-proses hukum yang tidak sesuai, masyarakat akan sulit mencintai Polri," imbuhnya.

Sementara itu, Direktur Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Bahrain berpendapat Polri sebagai lembaga penegak hukum harus menjaga independensinya.

"Jangan pula karena satu atau dua orang, Polri sebagai sebuah organisasi justru rusak," cetus dia.

Karena itu, ia bersama Koalisi Masyarakat Sipil meminta adanya gelar perkara khusus untuk membuktikan kebenaran dari peristiwa-peristiwa yang dituduhkan kepada Bambang Widjojanto dan Abraham Samad.

Permintaan itu, kata Bahrain, disebabkan pihaknya menemukan selalu adanya perubahan pasal-pasal terhadap peristiwa yang dituduhkan. Hal itu ditemukan selama dirinya mendampingi Bambang dalam menjalani pemeriksaan di Mabes Polri.

"Kemarin kita pun berdebat tentang pasal per pasal. Pasal berubah-ubah dari 242 dan 55, besok berubah lagi jadi 242 ayat 1 kesatu dan 55 ayat 1, tapi sprindik tetap. Seharusnya dikeluarkan SP3 (surat penghentian penyidikan perkara) dulu, tapi ini tidak. Karena itu, kita minta gelar perkara khusus biar terbuka apakah benar ini perkaranya," terang Bahrain.

Selain itu, Bahrain pun melihat adanya ketidakberesan Polri dalam menetapkan Bambang sebagai tersangka. Ia menduga Polri baru mencari-cari masalah yang dilakukan Bambang setelah ditetapkan sebagai tersangka.

"Seharusnya kan cari peristiwanya dulu baru tetapkan tersangka, bukan sebaliknya," kata dia.