Hukum Mati Pelaku Sodomi Anak

Penulis: MI/Puput Mutiara Pada: Rabu, 04 Mar 2015, 00:00 WIB DPR
Hukum Mati Pelaku Sodomi Anak

MI/Hafid

MAJELIS Ulama Indonesia (MUI) memberikan peringatan keras bagi pelaku kejahatan seksual di Tanah Air.

Melalui Fatwa Nomor 57 Tahun 2014 yang dikeluarkan kemarin, MUI merekomendasikan hukuman mati bagi para pelaku lesbian, gay, dan sodomi.

"Sodomi, homoseksual, gay, dan lesbi dalam hukum Islam adalah haram dan merupakan perbuatan keji yang bisa dikenai hukuman hingga hukuman mati," kata Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin AF kepada media di Kantor MUI, Jakarta Pusat, kemarin.

Ia menjelaskan fatwa itu dikeluarkan karena perilaku seks menyimpang kian marak di masyarakat.

Selain itu, sebagian masyarakat di Indonesia dinilai MUI mulai menganggap perilaku menyukai sesama jenis sebagai sesuatu hal yang biasa.

Hasanuddin berharap fatwa tersebut bisa mengingatkan kembali masyarakat yang mayoritas beragama Islam mengenai hubungan badan selain dengan pasangan yang halal merupakan perbuatan haram.

"Kita berangkat dari banyaknya masalah seksual yang terjadi, salah satunya kasus yang terjadi di JIS (Jakarta International School)," sambungnya.

MUI juga mengharamkan pencabulan dan aktivitas pelampiasan nafsu seksual, seperti meraba, meremas, ataupun aktivitas lain tanpa hubungan pernikahan yang sah.

Dikatakan, pencabulan yang dilakukan seseorang baik pada lawan jenis, sesama jenis, pada orang dewasa maupun anak-anak merupakan perbuatan yang diharamkan.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua MUI KH Ma'ruf Amin menegaskan pelaku sodomi semestinya dijatuhi hukuman mati jika menjadikan anak-anak usia sekolah sebagai korban kejahatannya.

"Sodomi hukumnya jelas haram dan perbuatan keji yang merupakan dosa besar. Pelaku sodomi akan dikenai hukuman sampai tingkat hukuman mati," katanya.

Selain perbuatan keji yang dilarang agama, lanjut Ma'ruf, kejahatan sodomi saat ini sudah dalam tahap serius.

Terlebih perilaku seks menyimpang itu kini telah merasuki lembaga pendidikan.

"Kami melihat mulai ada masalah pencabulan sodomi di lembaga pendidikan. Ini sudah darurat."

Tidak menyiksa
Lebih jauh, ia berpendapat penjahat seksual lebih baik dihukum mati atau dipenjara seumur hidup daripada dikebiri karena hukuman pemutusan saraf libido itu bersifat menyiksa.

"Hukuman kebiri sama saja dengan menyiksa pelaku kejahatan seksual. Lebih baik mereka dikurung selamanya atau dihukum mati."

MUI, kata Ma'ruf, tidak menyarankan seorang penjahat disiksa, termasuk dengan dikebiri.

"Kalau seseorang dijatuhi hukuman mati, setidaknya dia langsung mati. Tidak merasa tersiksa di dunia," tandasnya.

Hal senada juga diutarakan Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Ni'am Sholeh.

Menurutnya, di dalam hukum Islam, kejahatan sodomi harus mendapat hukuman lebih berat daripada melakukan zina atau berhubungan seksual tidak dengan ikatan perkawinan.

Menurut dia, hukuman mati tidak selalu berbicara mengenai ketidakadilan karena vonis itu tidak serta-merta dijatuhkan kepada penjahat seksual.

"Ada tahapan hukum seperti pembuktian dan kesaksian. Hukuman mati justru melindungi kehidupan dan kemaslahatan yang lebih besar yaitu masyarakat. Ada peluang menutup ketakutan, selain fungsi pembalasan setimpal dan efek jera." (S-3)