Setelah 12 Saksi,Giliran Denny Indrayana Diperiksa

Penulis: Administrator Pada: Kamis, 05 Mar 2015, 00:00 WIB DPR
Setelah 12 Saksi,Giliran Denny Indrayana Diperiksa

MI/ROMMY PUJIANTO

MANTAN Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, besok.

Hal itu terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pelayanan publik payment gateway yang merupakan proyek Kemenkum dan HAM.

"Panggilan untuk DI (Denny) baru kali ini. Sementara ini, untuk kasus tersebut, sudah ada 12 orang saksi yang diperiksa," kata Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Rikwanto di Mabes Polri, Jakarta, kemarin.

Dari 12 orang saksi yang dipanggil, ujar Rikwanto, salah satunya mantan Menteri Hukum dan HAM di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, yakni Amir Syamsuddin.

Amir yang diperiksa Selasa (3/3) kemarin, menjelaskan kepada penyidik bahwa proyek payment gateway itu berkaitan dengan pelayanan publik untuk mengatasi keluhan atas pembuatan paspor.

Rikwanto mengatakan kasus itu sedang diteliti mengenai adanya selisih antara nilai yang seharusnya dan nilai tambahan dari pengurusan paspor.

"Akumulasi dari pengurusan paspor itu Rp32 miliar. Itu bukan nilai kerugiannya, tapi akumulasi dari pembuatan paspor. Nilai kerugiannya sedang dihitung," sambung Rikwanto.

Dikatakan Rikwanto, ada kelebihan yang dipungut dari pengurusan paspor.

Harusnya, kata dia, uangnya disimpan di bank penampungan, tapi malah mampir dulu ke dua vendor (bank lain).

Kasus ini bergulir setelah Bareskrim menerima laporan dari seseorang bernama Andi Syamsul Bahri pada Februari lalu.

Selain kasus di atas, Guru Besar Hukum Tata Negara UGM itu dilaporkan ke Polres Jakarta Barat yang dianggap mencemarkan nama baik Komisaris Jenderal Budi Gunawan.

Denny, kata si pelapor, menyebut calon Kapolri menggunakan jurus pendekar mabuk.

Sebelumnya, saat menanggapi berbagai pelaporan itu, Denny menilai itu sebagai upaya kriminalisasi, sebab selama ini dia getol mengadvokasi KPK yang tengah berseteru dengan Polri.