Machfud Dituntut 7,5 Tahun Penjara

Penulis: Adi M Daryono Pada: Kamis, 05 Mar 2015, 00:00 WIB DPR
Machfud Dituntut 7,5 Tahun Penjara

MI/ROMMY PUJIANTO
Direktur PT Dutasari Citralaras Machfud Suroso enjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (4/3).

DIREKTUR PT Dutasari Citralaras Machfud Suroso dituntut 7,5 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa penuntut umum meyakini yang bersangkutan terlibat dalam korupsi pengadaan mekanikal elektrikal (ME) Proyek Pembangungan Pusat Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang.

Machfud juga dituntut mengembalikan kerugian negara Rp36,7 miliar atau jika tidak bisa mengembalikan, ia dikenai pidana tambahan 4 tahun penjara.

Tuntutan itu dibacakan jaksa penuntut umum dari Komisi Pembarantasan Korupsi dalam persidangan yang dipimpin hakim Sinung Hermawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, kemarin.

"Penuntut umum berkesimpulan bahwa terdakwa Machfud Suroso telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor," tegas jaksa Fitroh Rochyanto.

Selanjutnya, dalam pertimbangan dan analisis yuridis, jaksa Abdul Basir mengatakan bahwa pengerjaan mekanikal elektrikal sejatinya hanya memerlukan biaya Rp89,627 miliar.

Namun, terdakwa meminta pembayaran yang telah digelembungkan senilai Rp185,58 miliar.

Berkenaan dengan penggelembungan tersebut, Machfud meraup keuntungan amat banyak, sekitar Rp95,953 miliar.

Namun, Machfud tidak sendirian menikmati uang haram tersebut.

Ia membagikannya ke beberapa pihak, yaitu mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin sebesar Rp10 miliar, PT Adhi Karya Divisi Konstruksi I sebesar Rp21 miliar sebagai pengganti pengeluaran biaya-biaya PT Adhi Karya dalam usaha menyuap pejabat demi mendapatkan proyek Hambalang.

"Bahwa benar terdakwa berusaha menutupi pengeluaran uang sebesar Rp21 miliar ke PT Adhi Karya yang merupakan bagian realisasi fee 18% dengan membuat seolah-olah pengeluaran itu merupakan pinjaman dari DCL kepada PT Anugerah Indocoal Pratama untuk bisnis pertambangan," tandas Abdul.

Tidak hanya itu, Machfud juga memerintahkan anak buahnya, Romy Marasabessy, untuk menagih ke PT Adhi Karya untuk menimbulkan kesan seolah-olah pengeluaran sebesar Rp21 miliar merupakan pinjaman perusahaan pelat merah tersebut.

"Atas penagihan itu, PT Adhi Karya terpaksa melakukan pembayaran sebesar Rp8 miliar kepada terdakwa," imbuh jaksa Fitroh.

Jaksa pun mengatakan dengan perbuatan Machfud tersebut, proyek P3SON kini menjadi telantar dan tidak jelas juntrungannya.

Siapkan pledoi
Saat menanggapi tuntutan jaksa tersebut, baik Machfud maupun kuasa hukumnya, Syaiful Achmad Dinar, tidak berkomentar banyak.

"Nanti akan ditanggapi dalam pledoi," ucap Syaiful.

Sementara itu, dalam dakwaan disebutkan bahwa anggota Komisi IX sekaligus anggota Banggar DPR periode 2009-2014 Olly Dondokambey pernah menerima uang dari proyek P3SON sebesar Rp2,5 miliar.

Namun, hingga kini yang bersangkutan belum terseret dalam kasus itu.

"Nanti lihat putusan hakim, apakah ada pihak lain yang ikut terbawa dalam kasus itu atau tidak. Jika dalam putusan hakim disebutkan adanya keterlibatan pihak lain, kami akan pelajari lebih lanjut," ujar jaksa Basir seusai persidangan.

(P-3)