Penyuap Ingin Membongkar Kasus Fuad Amin

Penulis: Administrator Pada: Kamis, 05 Mar 2015, 00:00 WIB DPR
Penyuap Ingin Membongkar Kasus Fuad Amin

ANTARA/M. Agung Rajasa
Direktur Huma Resource Development PT Media Karya Sentosa (MKS) Antonius Bambang Djatmiko

JAKSA penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Direktur Huma Resource Development PT Media Karya Sentosa (MKS) Antonius Bambang Djatmiko menyuap mantan Bupati Bangkalan dua periode (2003-2008 dan 2008-2013) Fuad Amin mencapai Rp18,85 miliar.

Suap tersebut terkait dengan jasa Fuad Amin mengarahkan perjanjian kerja sama dalam proyek pemberian gas bumi antara PT MKS dan perusahaan daerah.

Hal itu dibacakan jaksa Asrul Amina dalam persidangan yang dipimpin hakim Primharyadi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, kemarin.

Dalam dakwaan diuraikan sejak 2006, direksi PT MKS mengajukan permohonan untuk mendapatkan alokasi gas bumi di Blok Poleng Bangkalan kepada Kodeco Energy Co Ltd.

Selanjutnya, Presdir PT MKS Sardjono bertemu dengan Budi Indianto selaku Kepala Divisi Pemasaran dan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas).

Agar tidak terjadi perselisihan dan persaingan dengan Pemerintah Kabupaten Bangkalan, Budi menyarankan PT MKS menemui Fuad Amin.

Pasalnya, Pemerintah Kabupaten Bangkalan juga berminat membeli gas bumi tersebut.

Fuad pun meminta agar PT MKS bekerja sama dengan Pemkab Bangkalan melalui Perusahaan Darah Sumber Daya (PD SD) agar bisa membeli gas alam dari PT Pertamina EP di Blok Poleng Bangkalan yang diopersikan Kodeko.

Kemudian, PT MKS melakukan perjanjian konsorsium dengan PD SD.

Untuk merealisasikan perjanjian itu dilakukan kesepakatan penyaluran gas oleh PT MKS kepada PT Pembangkit Jawa Bali untuk pembangkit listrik di Gili Timur, Bangkalan.

Dalam dakwaan setebal 26 halaman, disebutkan bahwa ada pembagian keuntungan antara PT MKS dan PD SD atas penyaluran gas untuk PT PJB ke Gili Timur.

"PT MKS membagi keuntungan kepda PD SD sebesar 6% dari total margin yang didapat PT MKS," ungkap jaksa Arin Karinasari.

Dalam menanggapi hal itu, Bambang mengatakan dapat memahami dakwaan jaksa.

Ia mengatakan tidak akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan tersebut.

"Saya mengerti. Saya akan kooperatif untuk kasus ini," ujar Bambang.

Demikan pula dengan kuasa hukum Bambang, Luhut MP Pangaribuan.

"Ya klien saya mengakui dan akan kooperatif ikut membongkar siapa saja yang ikut menikmati uang hasil suap itu," tukasnya.