Kemenkum dan HAM Minta Waktu Tujuh Hari

Penulis: Arief Hulwan Pada: Kamis, 05 Mar 2015, 00:00 WIB DPR
Kemenkum dan HAM Minta Waktu Tujuh Hari

ANTARA/Andika Wahyu

Kementerian Hukum dan HAM meminta waktu tujuh hari masa pengkajian putusan hasil Mahkamah Partai Golkar soal kepengurusan yang sah. Sebab, mesti ada pengkajian terhadap dokumen resmi putusannya serta putusan pengadilan lainnya.

''Saya harus kembali ke UU Partai Politik. Kita lihat keputusan pengadil-an dulu, Mahkamah Partai, UU Parpol. Kan tujuh hari itu (tenggatnya). Kita lihat nanti,'' kata Menkum dan HAM Yasonna Laoly, di Istana Negara, Jakarta, kemarin (Rabu, 4/3/2015).

Ia mengakui tak bisa terburu-buru mengesahkan kepengurusan salah satu kubu. Menurutnya, pemberitaan soal kemenangan kubu Agung Laksono masih simpang-siur jika tanpa analisis putusan sidang itu.

''Dokumennya dilihat, keputusan seperti apa, kan belum tahu. Bukan soal final atau tidak. Saya lihat dulu gimana (putusan aslinya). Belum ada (dokumen putusan) dua-duanya, belum sampai di meja saja. Katanya begitu nanti siang ada serahkan (hasil sidang),'' urai dia.

Selain putusan dari Mahkamah Partai, Yasonna juga mengaku tetap akan mengkaji hasil sidang gugatan kepengurusan di PN Jakarta Barat dan Jakarta Pusat.

''Kalau dua pengadilan (negeri Jakbar dan Jakpus) kan (memutus) bahwa Mahkamah Partai dan pengadilan seharusnya menyelesaikan dulu (di) Mahkamah Partai,'' imbuhnya.

Kemarin, Ketua DPP Golkar versi Munas Ancol Lawrence Siburian menyerahkan berkas hasil sidang putusan Mahkamah Partai Golkar ke Kemenkum dan HAM. Ia berharap agar Menkum dan HAM secepatnya memproses permohonan tersebut dan memberikan pengesah-an kepengurusan DPP Golkar Munas Ancol.

Pasalnya, sambung dia, waktu terus berjalan, sedangkan mereka masih harus menjalankan agenda-agenda partai. ''Banyak hal yang harus dilakukan, termasuk konsolidasi ke daerah. Kita juga mempersiapkan pilkada, munas 2016 dan Pemilu 2019. Kita harus segera,'' tuturnya.

Ia menegaskan, sesuai putusan Mahkamah Partai, kubu Munas Ancol yang sah. Dengan demikian, pihaknya ialah yang sah mengendalikan partai dan menjalankan program termasuk persiapan pilkada.

''Dari empat (hakim), dua hakim menyatakan Munas Jakarta sah, yang dua tidak berpendapat karena pihak Ical mengajukan kasasi.''

Sementara itu, Wakil Presiden Jusuf Kalla menegaskan Kementerian Hukum dan HAM yang akan memutuskan dualisme kepengurusan DPP Golkar. Ia pun menghargai adanya penafsiran oleh setiap pihak.

''Keputusannya memang seperti yang dibacakan. Tentu masing-masing menafsirkan yang berbeda-beda. Tapi biar Menkum dan HAM memutuskan,'' kata Kalla.

Jangan gegabah
Sementara itu, Bendahara Umum DPP Partai Golkar hasil Munas Bali, Bambang Soesatyo berharap Menkum dan HAM tidak gegabah menerima klaim kemenangan DPP Partai Golkar versi Munas Jakarta.

''Menkum dan HAM harus baca dulu amar keputusan Mahkamah Partai. Dalam pokok perkara, Mahkamah menyatakan tidak dapat mengambil keputusan karena tidak tercapai kesepakatan di antara empat hakimnya,'' ujarnya.

Dari putusan Mahkamah Partai kemarin, sambung Bambang, Hakim Andi Mattalatta dan Djasri Marin menyatakan Munas Jakarta yang sah, tapi harus mengakomodasi tokoh-tokoh dari Munas Bali.

Sementara, Hakim Muladi dan Natabaya punya pendapat yang berbeda dengan Andi dan Djasri. Muladi dan Natabaya berpendapat karena termohon kubu Aburizal kasasi atas putusan sela PN Jakbar, maka menghendaki penyelesaian masalah melalui pengadilan, dan ini sesuai dengan rekomendasi Mahkamah Partai pada 23 Desember 2014.

''Muladi dan Natabaya tidak mengemukakan pendapat munas mana yang sah,'' pungkasnya.(Nov/Nur/P-4)