Komnas HAM Dilaporkan ke Polda

Penulis: MI/BUDI ERNANTO Pada: Minggu, 08 Mar 2015, 00:00 WIB DPR
Komnas HAM Dilaporkan ke Polda

MI/SUSANTO
Tim ivestigasi Komnas HAM mnyampaikan hasil penyelidikannya terkait kasus dugaan kriminalisasi Wakil Ketua nonaktif KPK Bambang Widjojanto di Kantor Komnas HAM, Latuharhary, Jakarta, Rabu (4/2)

PENYIDIK Bareskrim Polri yang menangani kasus Wakil Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto melaporkan Komnas HAM ke Polda Metro Jaya setelah somasi mereka tak ditanggapi.

Pengacara penyidik Bareskrim, Frederich Yunadi, mengatakan dalam somasi itu kliennya menuntut Komnas HAM meminta maaf atas pernyataan bahwa penangkapan Bambang pada 23 Januari lalu melanggar HAM. Bambang dijadikan tersangka dalam kasus kesaksian palsu dalam sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi.

"Somasi dikirim pada 8 Februari. Batas jawaban atas somasi 3x24 jam. Ini sampai sebulan tidak ada tanggapan. Lewat dari batas somasi, saya sudah sampaikan ke para penyidik dan mereka sudah melapor ke Polda Metro Jaya," kata Frederich di Jakarta, kemarin.

Komnas HAM dilaporkan sebagaimana dimaksud Pasal 310 dan 311 KUHP tentang Penghinaan jo Pasal 47 UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Komnas HAM juga dituding melanggar Pasal 87 UU No 39/1999 tentang Komnas HAM. Dalam Pasal 87 diatur, anggota Komnas HAM seharusnya bisa menjaga rahasia yang diperoleh dari kedudukannya sebagai bagian lembaga. Semestinya Komnas HAM hanya menyampaikan hasil penyelidikan ke pimpinan Bareskrim, tidak ke publik.

Frederich menambahkan laporan ke Polda Metro Jaya itu tidak ada kaitannya dengan perkara Komjen Budi Gunawan. "Kali ini saya mewakili Bareskrim yang penyidiknya menangani kasus Bambang secara individu," imbuh pengacara Budi Gunawan saat mengajukan praperadilan itu.

Namun, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Martinus Sitompul mengaku belum ada laporan dari penyidik Bareskrim terhadap Komnas HAM. Ia bahkan belum tahu perihal somasi terhadap Komnas HAM tersebut.

Komisioner Komnas HAM Roichatul Aswidah menegaskan pihaknya siap menghadapi langkah hukum yang dilakukan penyidik Bareskrim. "Kami siap. Silakan saja," ujarnya, singkat.

Tidak sportif
Sebelum Komnas HAM, sejumlah pihak lebih dulu harus berurusan dengan Bareskrim dalam perkara berbeda-beda. Selain Bambang, ada pula Ketua nonaktif KPK Abraham Samad yang jadi tersangka. Adapun mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana dan mantan Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Yunus Husein menjadi terlapor.

Dugaan adanya kriminalisasi pun kian menguat. Bambang, Denny, dan Yunus sampai-sampai perlu menyambangi Kantor Mensesneg Pratikno untuk membicarakan masalah tersebut. Namun, Wapres Jusuf Kalla menilai langkah yang ditempuh ketiga orang itu tidak sportif.

"Jangan membuat opini publik. Jelaskan masalahnya. Jangan sampai ada anggapan penggerak antikorupsi tidak boleh diperiksa. Ada faktanya atau tidak mereka terkena kriminalisasi? Kalau tidak, apakah itu namanya dikriminalisasi?" cetus JK di sela peresmian Gedung Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, kemarin.

"Mereka ini berteriak tangkap ini, tangkap itu. Eh, ketika terkena masalah hukum kemudian mengaku menjadi korban kriminalisasi. Itu tidak sportif namanya," imbuh Wapres.

Secara terpisah, mantan Ketua MK yang juga anggota Tim Independen, Jimly Ashiddiqie, menilai banyaknya pihak yang dilaporkan ke polisi setelah konflik KPK-Polri menunjukkan adanya tren pelemahan KPK yang dimanfaatkan segelintir orang. Ia menuntut Polri bijaksana dalam memproses laporan-laporan tersebut.

"Laporan ke polisi ada ribuan, yang mana mau diproses lebih dahulu harus dipikirkan secara matang oleh pimpinan Polri. Jangan sampai polisi justru masuk agenda sejumlah orang untuk melemahkan KPK," ucap Jimly.  (Adi/ Gnr/AU/X-9)