Dugaan Korupsi di DPRD Diusut

Penulis: SL/LN/YK/N-1 Pada: Rabu, 11 Mar 2015, 00:00 WIB DPR
Dugaan Korupsi di DPRD Diusut

DOK MI

PENYIDIK Kejaksaan Tinggi (Kejati) terus menggenjot pengusutan dugaan korupsi anggaran kegiatan bimbingan teknis 35 anggota DPRD Kota Jambi masa bakti 2000-2014.

Meski belum menyentuh anggota dewan, kasusnya sudah ditingkatkan ke penyidikan dan penetapan dua orang tersangka.

Menurut Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jambi, Elan Suherlan, kedua tersangka berinisial RM dan JM, yang menjabat pejabat pengguna anggaran (PA) dan pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) di lingkungan Sekretariat DPRD Kota semasa 2009-2014.

Dari pemeriksaan kasus dugaan korupsi dengan total nilai kegiatan mencapai Rp2,7 miliar itu, penyidik menemukan kerugian sementara negara sekitar Rp600 juta.

Modus kejahatannya, kata dia, tersangka terlibat dalam pembuatan laporan kegiatan bimbingan teknis (bimtek) fiktif.

Selain sudah menetapkan kedua tersangka, penyidik menyatakan masih mencari bukti apakah ada keterlibatan dari 35 anggota DRPD Kota Jambi masa itu, yang setiap orang mendapat dana sekitar Rp5 juta setiap pelaksanaan bimtek.

Kedua tersangka, yakni RM, yang kini menjabat Kepala Sekretariat DPRD, Kota Jambi, dan JM, kini Kabag Keuangan Pemkot Jambi, belum bisa dimintai konfirmasi.

Di Sulawesi Selatan, pascaambruknya hanggar kalibrasi milik Otoritas Bandara V Makassar, pembangunan hanggar pun dihentikan sementara untuk keperluan proses penyidikan.

"Pihak kepolisian sudah memasang garis polisi untuk keperluan identifikasi," ujar Kapolsek Bandara Iptu Alamsyah, kemarin.

Atas kejadian tersebut, penyidik Kepolisian Daerah dan Kejaksaan Tinggi Sulsel menduga selain adanya unsur kelalaian sehingga bangunan yang masih dalam bentuk konstruksi itu ambruk, ada juga indikasi korupsi.

Proyek milik Balai Besar Kalibrasi Kementerian Perhubungan Ditjen Hubda Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah V Makassar senilai Rp46,2 miliar itu dikerjakan sejak pertengahan 2014.

Proyek APBN itu dikerjakan PT Lience Romauli Raya dan PT Nur Jaya Nusantara.

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sulselbar, Abdul Rahman Morra, menyebutkan kuat dugaan ambruknya hanggar disebabkan proyek yang tidak sesuai bestek.