Polri-TNI Tangkap Sindikat Suku Cadang Ilegal Pesawat

Penulis: Mal/X-5 Pada: Kamis, 12 Mar 2015, 00:00 WIB DPR
Polri-TNI Tangkap Sindikat Suku Cadang Ilegal Pesawat

MI/CAKSONO

SETELAH menemukan berbagai suku cadang ilegal pesawat di Bandung, tim gabungan Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polda Jawa Barat beserta Intelijen Staf Pengamanan (Spam) TNI Ang katan Udara (AU), kemarin, menangkap Prihanto, tersangka anggota sindikat. Dia ditangkap di sebuah rumah makan di Jalan Alternatif Cibubur, Jakarta Timur.

Dari tangan Prihanto, tim mendapatkan barang bukti 28 item suku cadang pesawat Cassa 212, di antaranya power brake valve, slaving acc, four way valve, fuel press, hydraulic press, limiter valve, accumulator, compensator, amplifier, arm lower torque, bolt torque, unfeathering pump, wipp invertor, thermocouple, shuttle valve, EGT compensator, switch, dan engine mount.

Penangkapan itu merupakan pengembangan dari penyergapan yang dilakukan tim Jatanras Polda Jabar di kawasan Ca  ringin, Bandung, pekan lalu. “Ini pengembangan penyergapan se belumnya,” kata seorang tim gabungan yang menolak disebutkan namanya, di lokasi penangkapan.

Tim aparat menjebak Prihanto dengan berpura-pura sebagai pembeli. Komunikasi dilakukan via telepon. Di lain hal, nomor kontak Prihanto didapatkan dari keterangan Wawa Kartiwa, pemilik rumah yang menyimpan suku cadang ilegal di Bandung. (Media Indonesia, 11/3).

Setelah bernegosiasi, Prihanto kemudian mengambil barang tersebut di rumahnya, lalu kembali ke rumah makan yang  jadi lokasi transaksi. Setelah diperlihatkan barang tersebut yang dimasukkan ke kardus, tim yang terdiri dari tujuh orang itu kemudian menangkap Prihanto dan langsung membawanya ke Polda Jabar untuk diperiksa.

Menurut keterangan tersangka, barang-barang tersebut didapat dari oknum TNI Pangkalan Uda ra (Lanud) Atang Sanjaya,
Bogor, Jawa Barat. Sebagian lagi, paparnya, diperoleh dari oknum TNI-AU Lanud Halim Perda nakusuma, Jakarta.

Menurut rencana, lanjutnya, barang-barang tersebut akan dijual lagi ke pihak (sindikat) lainnya dengan harga Rp150 juta. “Nanti, dari mereka (sindikat lain) barang itu dijual ke perusahaan rekanan pengadaan spare part pesawat TNI-AU. Jika
melalui proses lelang, barang itu bisa dijual hingga miliaran rupiah,” papar Prihanto.

Prihanto merupakan mantan karyawan PT Dirgantara Air Service (DAS), salah satu perusahaan yang bergerak di bidang
penerbangan pesawat perintis. “Tapi perusahaan itu sudah tidak beroperasi,” akunya. (Mal/X-5)