Polri Tunda Kasus AS dan BW

Penulis: Budi Ernanto Pada: Kamis, 12 Mar 2015, 00:00 WIB DPR
Polri Tunda Kasus AS dan BW

MI/RAMDANI
Badrodin Haiti Wakil Kepala Polri

SUASANA kondusif yang diinginkan sejumlah pihak terkait konflik berkepanjangan KPK-Polri beroleh tanggapan dari kepolisian dengan menunda pemeriksaan terhadap Ketua nonaktif KPK Abraham Samad (AS) dan Wakil Ketua nonaktif KPK Bambang Widjojanto (BW).

Wakil Kepala Polri Komjen Badrodin Haiti mengatakan hal itu kepada Media Indonesia, kemarin.

Menurut Badrodin, penundaan pemeriksaan sementara itu sesuai kesepakatan pemimpin KPK, Polri, dan Kejaksaan Agung mengenai proses hukum terhadap Komjen Budi Gunawan dan pimpinan KPK, Minggu (1/3).

"Bukan dihentikan. Implementasi dari kesepakatan itu sambil menunggu situasi tenang, kami menunda proses hukum terhadap Abraham dan Bambang satu atau dua bulan," kata Badrodin.

Jaksa Agung HM Prasetyo menambahkan, dalam pertemuan di Kantor KPK, Minggu (1/3), sempat disinggung perlunya institusi penegak hukum menciptakan suasana kondusif.

"Kalau tidak kondusif, yang senang koruptor dan penjahat."

Badrodin memaklumi Bambang yang kemarin semestinya menjalani pemeriksaan di Bareskrim menanyakan penundaan itu seraya menunjukkan surat kesepakatan pemimpin KPK, Polri, dan Kejaksaan Agung tersebut.

Sebelumnya, Selasa (17/2) Polda Sulselbar menetapkan Abraham sebagai tersangka pemalsuan dokumen kependudukan di Makassar, sedangkan Bambang dijadikan tersangka oleh Polri pada Jumat (23/1) karena dugaan mengarahkan saksi untuk memberikan keterangan palsu di bawah sumpah saat sidang sengketa Pilkada Kotawa ringin Barat di MK pada 2010.

Akan tetapi, Badrodin mengingatkan kasus Abraham dan Bambang tidak dapat dihentikan karena sudah masuk ke tahap penyidikan dan tidak ada landasan hukum yang kuat untuk menyetop kasus mereka.

"Hanya, kasus yang masih dalam tahap penyelidikan akan dikoordinasikan dengan para pelapor agar tidak ditindaklanjuti. Seperti kasus Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja dan Zulkarnain serta senjata api 21 pe nyidik KPK," ujar Badrodin.

Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi SP mengakui pihaknya mengetahui adanya penangguhan pemeriksaan terhadap Bambang kemarin.

"Karena Bambang mungkin diberi tugas oleh Pelaksana Tugas Ketua KPK, Taufiequrachman Ruki."

Tidak lengkap

Mengenai kelanjutan kasus Komjen Budi Gunawan, menurut Badrodin, pihaknya menyerahkan itu kepada Kejagung karena putusan praperadilan PN Jaksel menyebutkan Budi bukan penyelenggara negara dan bukan pula penegak hukum.

"KPK tidak berwenang menyidik dan juga tidak mungkin menghentikan karena lembaga itu tidak memiliki kewenangan menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3)."

Terkait kasus Budi Gunawan tersebut, Jaksa Agung HM Prasetyo mengakui adanya ketidaklengkapan berkas perkara Budi Gunawan sehingga batal diserahkan Kamis (5/3).

Karena itu, KPK mesti melengkapi sejumlah berkas seperti berita acara pemeriksaan, penggeledahan, dan penyitaan.

Saat menanggapi penundaan sementara proses hukum terhadap Abraham dan Bambang, pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia Chudry Sitompul menyatakan tidak ada terminologi hukum tepat yang dapat menjadi basis kesepakatan tersebut.

"Ditunda itu penyidikannya tidak dilanjutkan. Daripada menggantung nasib tersangka, lebih baik dilimpahkan atau di SP3. Kasihan nasib mereka menyandang status tersangka," tandas Chudry.

(Gss/Cah/Mag/X-4)