Denny Mestinya Jadi Contoh

Penulis: Budi Ernanto Pada: Kamis, 12 Mar 2015, 00:00 WIB DPR
Denny Mestinya Jadi Contoh

MI/ROMMY PUJIANTO

MANTAN Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana dijadwalkan menghadiri pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri hari ini.

Ia akan diperiksa terkait dengan kasus dugaan korupsi payment gateway di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum dan HAM).

Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Rikwanto berharap Denny bisa kooperatif.

"Penyidik dipastikan bakal menanyakan banyak hal ke Denny, terutama klarifikasi terkait proyek payment gateway," jelas Rikwanto di Mabes Polri, Jakarta, kemarin.

Pada panggilan pertama yang dilayangkan penyidik, Jumat (6/2) lalu, Denny mangkir.

Melalui kuasa hukumnya, mantan staf khusus Presiden bidang hukum itu mengaku sedang mengikuti kegiatan lain yang sudah terjadwal. Denny sebenarnya saat itu mendatangi Sekretariat Negara.

Rikwanto menambahkan, Denny belum ditetapkan sebagai tersangka lantaran penyidik masih memerlukan informasi tambahan berupa bukti dan pernyataan saksi lain sebelum mengambil satu kesimpulan.

Lebih jauh ia mengatakan, sekitar 20 saksi telah diperiksa dalam kasus dugaan korupsi payment gateway.

Orang-orang yang dipanggil, sambung Rikwanto, berasal dari Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Keuangan, dan perusahaan swasta.

"Sudah hampir 20 saksi yang diperiksa. Intinya menegaskan ada indikasi korupsi proyek payment gateway untuk urusan paspor. Besok (hari ini) Denny dijadwalkan diperiksa sebagai saksi," ujar dia.

Sebelumnya Kepala Bareskrim Komisaris Jenderal Budi Waseso menegaskan ada indikasi kuat keterlibatan Denny dalam kasus dugaan korupsi yang peristiwanya terjadi pada 2013.

Informasi yang diperoleh penyidik menyatakan ada uang lebih yang sengaja dipungut dalam sistem payment gateway di seluruh kantor Imigrasi.

Bahkan uang lebih bukan dimasukkan ke bank penampung, melainkan disetor ke bank lain yang menjadi vendor.

Pukat membela
Menurut Direktur Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada, Zainal Arifin Mochtar, kasus dugaan korupsi payment gateway yang menjerat mantan rekannya itu bukanlah korupsi.

Zainal di Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, kemarin, mengatakan, dalam konteks sistem pembayaran penerimaan negara bukan pajak (PNBP) payment gateway atau jasa elektronik dalam pembuatan paspor merupakan sebuah terobosan.

"Yang dilakukan Denny merupakan terobosan karena sebelumnya pembayarannya harus mengantre. Pungutan Rp5.000 kepada pengguna payment gateway merupakan konsekuensi karena bekerja sama dengan bank," imbuhnya.

Apalagi, kata dia, layanan dengan pungutan tersebut bersifat opsional sehingga masyarakat dapat menggunakan pembayaran pembuatan paspor melalui jasa elektronik itu atau memilih mengantre seperti sebelumnya.

"Bekerja sama dengan bank, tentu harus ada biaya Rp5.000. Itulah dianggap korupsi," kata dia.

Dia mengatakan persoalan Denny tersebut sesungguhnya hanya pelanggaran administratif karena melanggar peraturan Menteri Keuangan.

Di sisi lain, pakar hukum Mudzakir mengatakan Denny selaku orang yang mengerti hukum harus bersikap kooperatif.

"Itu kan ajaran Pak Denny. Kalau dipanggil penegak hukum, harus datang. Apalagi, statusnya masih diperiksa. Kalau tidak datang, justru mencontohkan yang tidak benar," tegasnya. (Ind/Ant/P-5)