Polisi Periksa AS dan BW sebagai Saksi Kasus Lain

Penulis: Kim/Beo/Nur/Pol/Ind/X-4 Pada: Jumat, 13 Mar 2015, 00:00 WIB DPR
Polisi Periksa AS dan BW sebagai Saksi Kasus Lain

MI/PANCA SYURKANI
Budi Waseso Kabareskrim Polri

POLISI tetap akan memeriksa Ketua nonaktif KPK Abraham Samad (AS) dan Wakil Ketua nonaktif KPK Bambang Widjojanto (BW) sebagai saksi dalam kasus lain.

Penundaan pemeriksaan terhadap Bambang hanya untuk kasus yang bersangkutan dengan status tersangka.

"Kami hold kasus Pak BW. Namun, kalau ada kasus lain dan dia menjadi saksi harus memberikan keterangan," kata Wakapolri Komjen Badrodin Haiti di Jakarta, kemarin.

Menurut Badrodin, kesepakatan kepolisian, KPK, dan Kejaksaan Agung Minggu (1/3) menyatakan kasus yang masuk tahap penyidikan terus dilanjutkan.

"Kasus yang masih dalam penyelidikan kami koordinasikan dengan pelapor. Namun, semua itu kami tunda dua bulan agar situasinya cooling down. Tidak diberhentikan." (Media Indonesia, 12/3)

Sebelumnya, Bambang masih dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka Zulfahmi.

Zulfahmi merupakan kerabat Bupati Kotawaringin Barat Ujang Iskandar.

Kasusnya, dugaan pengarahan saksi palsu dalam Pilkada Kotawaringin Barat pada 2010.

Kabareskim Polri Komjen Budi Waseso menambahkan kapasitas Bambang justru sebagai saksi untuk tersangka lain dalam kasus tersebut.

"Kalau tidak datang, bisa dijemput paksa. Namun, pemeriksaan terhadap Bambang sebagai tersangka tidak dilakukan dalam satu hingga dua bulan ke depan."

Anggota Komisi III DPR Junimart Girsang menilai langkah polisi menunda pemeriksaan terhadap Bambang dan Ketua nonaktif KPK Abraham Samad (AS) sebagai bentuk kekalahan supremasi hukum oleh supremasi opini.

"Setiap orang setara di muka hukum. Masalah itu bukan menyangkut lembaga, melainkan orang per orang. Jadi, proses saja."

Penggiat antikorupsi Benny Susetyo menduga langkah itu hasil kompromi politik karena KPK telah melimpahkan kasus dugaan korupsi Budi Gunawan kepada Kejaksaan Agung.

"Itu preseden buruk bagi keadaban hukum."

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Toni Spontana menampik bahwa kasus Budi Gunawan akan dilimpahkan ke Bareskrim Polri.

"Kami telah melakukan gelar perkara awal Senin (9/3) untuk mengidentifikasikan segala kekurangan."