2008: Izin Penerbangan Adam Air Dicabut

Penulis: Administrator Pada: Rabu, 18 Mar 2015, 00:00 WIB DPR
2008: Izin Penerbangan Adam Air Dicabut

ANTARA/Ismar Patrizki

DEPARTEMEN Perhubungan mencabut izin penerbangan Adam Air.

Berdasarkan evaluasi, Adam Air telah melakukan banyak pelanggaran dan pelayanan yang buruk.

Larangan ini dijatuhkan karena hasil pemeriksaan intensif Departemen Perhubungan dalam tiga bulan terakhir, yakni Adam Air terbukti telah melakukan beberapa pelanggaran, di antaranya pilot dan co pilot Adam Air tidak terlatih saat menghadapi situasi darurat.

Begitu pula dalam perawatan pesawat, tidak sesuai standar prosedur.

Beberapa komponen pesawat yang rusak juga tidak memiliki dokumen kelayakan.

Operation specification PT Adam Sky Conection Airlines dinyatakan dicabut dan dilarang melakukan kegiatan pengoperasian pesawat udara sejak 19 Maret 2008 pukul 00.00 WIB.