Awas Nikah Siri Online

Penulis: Puput Mutiara Pada: Kamis, 19 Mar 2015, 00:00 WIB DPR
Awas Nikah Siri Online

Ilustrasi--Dok.MI

KASUS pernikahan siri yang marak dipromosikan secara daring (online) menuai banyak kontroversi. Karena itu, pemerintah mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat untuk ikut memerangi fenomena tersebut.

Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Machasin mengatakan, dalam praktik nikah siri online terdapat unsur bisnis yang lebih besar ketimbang nilai ibadahnya.

''Kami sudah bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi untuk memblokirnya. Kami juga meminta masyarakat untuk memberikan pengaduan terkait masalah ini,'' ujar Machasin di Jakarta, kemarin.

Lebih lanjut ia menduga iklan di dunia maya itu merupakan satu bentuk prostitusi terselubung dengan bertameng keabsahan pernikahan siri. Ada kecenderungan yang memanfaatkan layanan daring ini ialah perempuan pekerja seks komersial dengan pelanggannya.

''Secara nasional, kami belum memetakan itu. Namun, sudah ada yang ditindaklanjuti ke pihak kepolisian di Jakarta dan Cirebon. Mengenai keterlibatan oknum Kemenag, kami belum menemukannya.''

Machasin mengakui bahwa sebagian masyarakat mengartikan suatu perkawinan dinyatakan sah jika telah cukup syarat dan rukun nikah (ijab kabul) saja, terutama di mata agama dan kepercayaan.

Akibatnya, banyak perkawinan yang tidak dicatatkan ke negara. Hal itu bisa disebabkan sejumlah alasan, seperti biaya yang mahal, prosedur yang berbelit-belit, atau bahkan sengaja untuk menghilangkan jejak dan bebas dari tuntutan hukuman administrasi dari instansi tempat bekerja.

''Ironis praktik semacam ini rentan terjadi di kalangan pejabat dan PNS karena ada larangan bagi mereka beristri lebih dari satu,'' tegasnya.

Padahal, Pasal 2 ayat 2 UU Nomor 1/1974 tentang Perkawinan menyebutkan setiap perkawinan dicatat menurut perundang-undangan yang berlaku. Seseorang yang melangsungkan perkawinan wajib mencatatkannya sesuai dengan dengan tata cara yang diatur dalam PP No 9/1975 tentang Pelaksanaan UU Perkawinan.

PP itu juga menegaskan perkawinan baru dapat dilangsungkan setelah pegawai pencatat nikah (PPN) mengumumkan kehendak kedua calon pengantin. Setelah perkawinan berlangsung, kedua mempelai menandatangani akta perkawinan yang telah disiapkan PPN.

"Peran pemerintah hanya sebatas melakukan pencatatan. Artinya, pemerintah hanya mengatur aspek administratif perkawinan," tandas Machasin.

Menjaga kesakralan
Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Ni'am Sholeh menyatakan pemerintah harus memfasilitasi urusan layanan pencatatan sipil. Selain untuk melegalkan, hal itu juga berguna menjaga kesakralan pernikahan.

''Jangan sampai pernikahan yang sakral dikotori dengan hal-hal yang sifatnya transaksional. Mengenai alasan memudahkan, di situ pemerintah harus berperan.''

Bahkan, menurutnya, jika sampai terbukti nikah siri online itu sebagai prostitusi terselubung, bukan hanya tidak sah, melainkan haram hukumnya. Baik di dalam Islam maupun amanat UU, apabila ada pihak-pihak yang mengaku memiliki otoritas pencatatan perkawinan di luar PPN, itu berarti penipuan. (S-3)