Agar Adil,Negara Biayai Iklan Kampanye

Penulis: Indriyani Astuti Pada: Jumat, 20 Mar 2015, 00:00 WIB DPR
Agar Adil,Negara Biayai Iklan Kampanye

MI/RAMDANI

SEBAGAI konsekuensi pembatasan belanja kampanye bagi para calon dalam Pemilihan Kepala Daerah 2015 serentak, negara memfasilitasi iklan kampanye dan akan dikelola oleh penyelenggara pemilu, yakni Komisi Pemilihan Umum.

Menurut Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay, dengan pembiayaan iklan kampanye oleh negara dan pembatasan biaya kampanye, diharapkan dapat terbangun kompetisi yang adil diantara para calon. Selain itu, tidak ada dominasi ataupun money politic dari calon yang punya modal besar.

KPU juga mengharapkan pengaturan kampanye seperti itu juga membuat calon kepala daerah lebih fokus melakukan pendekatan kepada masyarakat di tempat daerah pemilihannya dalam menyosialisasikan program-programnya. ''Oleh karena itu, iklan, alat peraga, dan lainnya ditanggung KPU dan fokus calon ialah pendekatan ke masyarakat, '' jelas Hadar.

Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah menambahkan, pembiayaan iklan kampanye itu meliputi biaya pemasangan dan pembelian alat peraga kampanye, seperti umbul-umbul, baliho, dan billboard. Pembeliannya disesuaikan dengan APBD.

''Terkait iklan di media massa, misal di televisi maksimal 10 spot iklan per hari dengan durasi 30 detik. Sementara itu, di radio, durasinya 60 detik dan untuk iklan di media cetak, KPU akan berkoordinasi dengan redaksi media,'' katanya.

Secara terpisah, Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bidang Sosialisasi Humas dan Hubungan Antarlembaga Nasrullah merespons baik usulan tersebut. Menurut dia, jika pemasangan iklan dikelola oleh KPU, pengawasan lebih mudah dilakukan.

''Akan lebih mudah nanti melacak, karena standardisasi dananya sudah ketahuan. Misalnya diberikan fasilitas baliho, tapi ternyata masih muncul baliho lain, di situ akan ketahuan biang keroknya. Ini akan dieksekusi oleh pemilih dan terlihat siapa yang curang,'' kata Nasrullah di Jakarta, kemarin (Kamis, 19/3/2015).

Bawaslu, kemarin, juga menemui Komisi Yudisial untuk membahas mekanisme pengawasan penanganan sengketa pilkada di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN). Pilkada Serentak 2015 yang dilaksanakan di 270 daerah berpotensi terjadi sengketa sampai ke PT TUN.

Menurut Nasrullah, sedikitnya ada dua masalah ketika sengketa sampai ke PT TUN. Salah satunya ialah kompetensi yang dimiliki oleh hakim dalam memahami gugatan.(Ind/P-2)