Bus Umum tidak Penuhi Standar

Penulis: MI Pada: Rabu, 25 Mar 2015, 00:00 WIB DPR
Bus Umum tidak Penuhi Standar
UJI keselamatan lalu lintas angkutan jalan menyimpulkan nyaris seluruh bus angkutan umum di enam terminal kota besar di Indonesia tidak laik jalan. Pengecekan acak terkait dengan standar pelayanan minimum (SPM) terhadap 150 bus menunjukkan 78 bus (52%) boleh berangkat dengan syarat dan 72 lainnya (48%) tidak boleh berangkat.

"Artinya kondisi kendaraan dan pelayanan masih di bawah standar," kata Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Djoko Sasono di Jakarta, kemarin.

Namun, pihaknya masih memberi toleransi untuk bus yang boleh berangkat dengan syarat kekurangannya tidak berisiko terhadap aspek keselamatan. "Tapi harus segera dipenuhi karena berhubungan dengan keamanan dan layanan," jelasnya.

Inspeksi dilakukan di enam terminal, yaitu Kampung Rambutan, Jakarta, Tirtonadi, Surakarta, Purabaya, Surabaya, Amplas, Medan, ALBN Kubu Raya, Pontianak, dan Daya di Makassar.

Objek pengecekan antara lain sistem penerangan, komponen pendukung, perlengkapan kendaraan, ban, tanggap darurat, bagian badan kendaraan, sistem alat kemudi, dan pengemudi. "Syarat mutlak itu lampu utama, penunjuk arah, lampu posisi, lampu rem, penghapus kaca, dan ban dalam kondisi baik," paparnya.

Dari butir wajib itu, imbuhnya, lampu belakang menjadi hal yang paling banyak tidak terpenuhi. "Sisanya buku panduan dan sabuk keselamatan penumpang serta ban vulkanisasi."

Selain inspeksi objek, kondisi fisik pengemudi dicek untuk memastikan mereka terbebas dari narkoba dan alkohol, tidak hipertensi berat, dan hipoglikemia (gula darah rendah).

"Perlu peningkatan pelayanan dan keselamatan karena pengawasan dan pengendalian belum masif," tuturnya.

Kemenhub akan berkoordinasi dengan organisasi pengusaha nasional angkutan bermotor di jalan (Organda) untuk memenuhi SPM angkutan umum. "Kami beri waktu tiga tahun untuk memenuhi ketentuan itu." (Bow/E-4)