Yusman akan Dibantu Ajukan PK

Penulis: Liliek Dharmawan Pada: Kamis, 26 Mar 2015, 00:00 WIB DPR
Yusman akan Dibantu Ajukan PK

MI/LILIEK DHARMAWAN
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise mengunjungi Yusman Telaumbanua di LP Batu.

KOMNAS Perlindungan Anak akan membantu Yusman Telaumbanua yang divonis mati dan kini mendekam di Nusakambangan untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan hakim tersebut.

Hal itu diungkapkan Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait ketika mendampingi Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise seusai mengunjungi Yusman di LP Batu Nusakambangan, kemarin.

"Kami membantu Yusman mengajukan PK dengan menyertakan bukti baru. Kalau memang bersalah, dia bukan dihukum mati, melainkan maksimal hanya 10 tahun," kata Arist.

Menteri Yohana Yembise menambahkan pihaknya sengaja datang ke Nusakambangan untuk memastikan status Yusman, apakah dia masih anak-anak atau sudah dewasa.

"Di dalam peradilan anak tidak mengenal hukuman mati. Selain itu, Komnas Perlin-dungan Anak akan membantu agar Yusman mengajukan PK."

Pada bagian lain, Yohana juga menceritakan bahwa Yusman dalam kondisi baik dan tidak mengalami kekerasan fisik.

Awalnya PN Gunungsitoli, Nias, Sumatra Utara, menuntut Yusman seumur hidup dengan tuduhan pembunuhan berencana terhadap tiga orang yang hendak membeli tokek darinya.

Kuasa hukum Yusman justru meminta jaksa menuntut kliennya dengan hukuman mati.

Majelis hakim pun mengabulkannya.

Sebelumnya, penyidik mengaku Yusman telah berusia 19 tahun.

Namun, belakangan ada fakta lain yang menyebut Yusman saat itu ternyata masih berusia 16 tahun.

Rencana Komnas Perlindung-an Anak tersebut mendapat persetujuan dari juru bicara Mahkamah Agung (MA) Suhadi.

Menurut Suhadi, jika terjadi kesalahan mengenai usia Yusman yang divonis mati oleh majelis hakim, yang bersangkutan bisa mengajukan banding ke tingkat lebih tinggi lagi.

"Itu kan putusan tingkat pertama. Jika keberatan karena divonis tidak sesuai umur, bisa dikemukakan di memori ban-ding," ujar Suhadi.

Suhadi mengakui kejadian itu sangat aneh dan terdapat kesalahan di tingkat penyidikan.

"Persidangan merupakan terminal akhir sejak proses penyelidikan dan penyidikan. Pasti ada yang salah di penyidikan."

Prinsip kemanfaatan

Oleh karena itu, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menerjunkan tim investigasi untuk mengumpulkan data.

"Sudah ada yang menemukan orang-tuanya. Kalau data sama kami, iya (Yusman) di bawah umur."

Yasonna menjelaskan tim mencari bukti autentik usia Yusman yang divonis mati dalam kasus tokek oleh PN Gunungsitoli. "Saya berharap hukuman diberikan sesuai fakta saja."

Bagir Manan, Ketua MA periode 2001-2008, menyarankan agar ada perlawanan hukum atas vonis mati terhadap Yusman.

"Mestinya MA mengambil alih persoalan. Perlakukan dia sebagai anak di bawah umur sehingga tidak dijatuhi hukuman mati."

Menurut Bagir, hakim mesti mengedepankan prinsip kemanfaatan.

"Lebih baik Anda salah menghukum dia sebagai anak-anak daripada Anda salah menghukum dia sebagai orang dewasa, sedangkan dia (ternyata) anak-anak," tutur Ketua Dewan Pers itu.

(Adi/Cah/Kim/X-4)