KMP Terbelah Sikapi Hak Angket

Penulis: Astri Novaria Pada: Rabu, 25 Mar 2015, 00:00 WIB DPR
KMP Terbelah Sikapi  Hak Angket

MI/M IRFAN

Pertemuan presidium Koa­lisi Merah Putih, Senin (23/3) malam, yang menyatakan solid untuk menggulirkan hak angket kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly, tampaknya sulid terwujud.

Pasalnya, Partai Amanat Nasional mulai gamang untuk mendukung penggunaan hak DPR tersebut untuk meminta pertanggungjawaban Yasonna terkait keputusannya mengesahkan kepengurusan Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan. "Meskipun angket konstitusional, jangan sampai hak angket jadi masalah baru yang bisa membuat suasana politik jadi tidak produktif," kata Ketua DPP PAN Viva Yoga Mauladi di Jakarta, kemarin.

Viva mengaku pihaknya gamang karena alasan penga­juan hak angket itu menyangkut internal partai lain, yakni Golkar dan PPP. Dia mengatakan, PAN tak mau gegabah dalam mengambil keputusan.

Untuk itu, hal yang bersifat yuridis formal, lanjutnya, diserahkan kepada proses hukum saja. "Semua pihak harus menghormati sebagai dasar negara dengan supremasi hukum. PAN harap suasana politik ke depan kondusif dan dinamis," terangnya.

Selain PAN, Golkar, dan PPP pun tidak solid mendukung pengajuan hak angket. Wakil Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Syaifullah Tamliha menyatakan tidak ikut melayangkan hak angket. Meskipun demikian, ia meng­akui ada sembilan anggota fraksinya yang mendukung angket.

Fraksi Partai Demokrat, yang menyatakan menjadi penyeimbang, menegaskan tidak akan ikut mendukung hak angket itu. "Tidak ikut (hak angket). Kita tidak mau masuk di dalam ranah partai lain," ujar anggota Fraksi Partai Demokrat, Saan Mustofa.

Jika KMP terbelah, KIH dipastikan solid untuk menolak hak angket. Buktinya, tiga hari sejak digulirkan, baru 116 anggota DPR yang memberikan tanda-tangan bukti dukungan hak angket. Jumlah itu jauh jika dibandingkan jumlah keseluruhan anggota fraksi yang tergabung dalam KMP, sebanyak 292 anggota.

Salah satu inisiator hak angket, yakni anggota Fraksi Partai Golkar John Kennedy Azis, menyerahkan usulan tersebut kepada Wakil Ketua DPR Fadli Zon. Sesuai mekanisme UU, pimpinan DPR akan memproses usulan hak angket dalam badan musyawarah  untuk diagendakan dibawa ke rapat paripurna berikutnya, apakah akan disetujui atau ditolak. Potensi mekanisme voting sangat besar dalam paripurna dari 560 anggota DPR untuk pengambilan keputusan hak angket.

Berlarut
Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia Ray Rangkuti mengungkap kegaduhan politik di DPR masih akan terus berlarut seiring dengan pengusulan hak angket.

Ia mengatakan KMP akan berupaya menunjukkan soliditasnya, terlihat dari kukuh­nya PKS dan Gerindra untuk mendorong hak angket. "Dengan ditetapkannya kepengu­rusan versi Munas Ancol, Golkar akan menarik diri dari KMP. Artinya, anggota setia KMP kelak hanya Gerindra dan PKS," jelasnya.

Selain itu, dari sisi Koalisi Indonesia Hebat, kata Ray, juga berpotensi untuk mengajukan perubahan struktur di pimpinan DPR dan MPR.  "Peta fraksi DPR baru bisa saja menuntut dilakukannya kocok ulang unsur pimpinan, baik DPR maupun MPR. Tampaknya inilah yang membuat dua fraksi ini terlihat begitu galau," paparya.

Bila konsolidasi struktur baru Golkar telah selesai, sambung Ray, ada potensi akan beranjak ke perubahan struktur kepemimpinan. Menyusul sesudah itu perubahan-perubahan kepemimpinan di lingkungan Alat Kelengkapan Dewan (AKD).

"Caranya dengan menggalang mosi tidak percaya, khususnya kepada dua pimpinan DPR dari Fraksi PKS danGerindra. Dengan berbagai dalih, mosi tidak percaya dapat digulirkan. Cerita gulung-menggulung baru dimulai," pungkasnya. (Ant/P-4)

[email protected]