Kelabakan Hadapi Praperadilan, KPK Mohon Penundaan

Penulis: Cahya Mulyana Pada: Selasa, 31 Mar 2015, 00:00 WIB DPR
Kelabakan Hadapi Praperadilan, KPK Mohon Penundaan

MI/ROMMY PUJIANTO

Maraknya gugatan sidang praperadilan para tersangka kasus korupsi membuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kesulitan untuk menghadirinya, sehingga permohonan penundaan pun dilayangkan.

Sidang praperadilan tiga tersangka yang ditetapkan KPK, Suryadarma Ali, Hadi Poernomo, dan Suroso ditunda hakim PN Jakarta Selatan.

Penundaan tersebut dilakukan akibat ketidaksiapan KPK menghadapi tiga gugatan sekaligus terhadap KPK.

"Tiga sidang praperadilan tertunda karena kami (KPK) memiliki pertimbangan teknis dan alasan hukum yang tentunya berkaitan dengan data persiapan. Hal itu untuk mempelajari dan memberi jawaban sesuai dengan basis kasus praperadilan yang diajukan," ujar Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji.

Sementara itu, Kepala Biro Hukum KPK Chatarina Girsang menjelaskan alasan meminta penundaan tiga jadwal praperadilan, karena persoalan teknis.

Pertama sidang Suryadharma karena surat kuasa KPK selaku termohon belum dilegalisir.

Lalu, untuk Hadi Purnomo dan Suroso, karena KPK keberatan dilangsungkan bersamaan.

"Surat panggilan sidang Hadi Purnomo dan Suroso kami terima tidak dalam jangka waktu kurang dari seminggu dan terkait persiapan diperlukan minimal 2 minggu untuk persiapan alat bukti termasuk koordinasi dengan ahli atau saksi yang akan diajukan," ujarnya.

Ada empat tersangka KPK yang mengajukan praperadilan terhadap penetapan tersangkanya.

Selain SDA, Hadi Poernomo dan Suroso, juga Sutan Bathoegana.

Namun, menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, gugatan praperadilan Sutan gugur, karena pokok perkara sudah masuk ke pengadilan.

Larang tersangka
Sementara itu, ahli hukum administrasi negara W Ria-wan Tjandra menilai Mahkamah Agung perlu turun tangan dalam adanya gelombang praperadilan terhadap penetapan tersangka.

"MA sebaiknya mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung untuk mempertegas terkait praperadilan penetapan tersangka sebaiknya dilarang," kata Riawan.

Menurut dia, putusan Sarpin yang menganulir penetapan tersangka Budi Gunawan keluar dari ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.

Objek praperadilan, kata dia, meliputi penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, penghentian penuntutan, dan ganti rugi.

Sekretaris Kabinet (seskab), Andi Widjajanto mengatakan, adanya aksi latah praperadilan yang mulai terlihat memang menjadi perhatian Istana.

Namun, Presiden tentu tak bisa melakukan intervensi dan keputusan diserahkan kepada lembaga peradilan dalam pemutusannya.

"Ya (jadi concern), namun, sekali lagi itu adalah ranah hukum selama ini ada pembagian yang jelas antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif," kata Andi.

Kemarin, Sarpin mendatangi Bareskrim Polri sebagai saksi terkait dengan laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan pimpinan Komisi Yudisial Suparman Marzuki dan TauTaufiqurrohman Syahuri.

Sarpin tidak terima dengan komentar dua pimpinan KY tersebut yang terkesan menyudutkannya.

"Saya bukan menggugat. Saya melaporkan. Ini kan delik aduan karena merasa nama saya dicemarkan," ujar Sarpin. (Nel/Wib/Gol/P-4)