Amir Syamsuddin Minta Denny Konsisten

Penulis: Gol/Ant/P-4 Pada: Selasa, 31 Mar 2015, 00:00 WIB DPR
Amir Syamsuddin Minta Denny Konsisten

ANTARA/Prasetyo Utomo

MANTAN Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin meminta Denny Indrayana tidak melempar tanggung jawab soal kasus dugaan korupsi pengadaan sistem payment gateway yang ditengarai mencapai nilai Rp32 miliar.

"Semula Pak Denny itu sudah menyampaikan pernyataan kalau dia bertanggung jawab penuh terhadap upaya untuk mencegah pungli dan mempercepat pelayanan publik (melalui sistem payment gateway), dan itu sudah bagus, tetapi pada saat proses ini bergulir ada pernyataan beliau yang melemparkan tanggung jawab. Ini kurang baik," kata Amir saat dijumpai di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta, kemarin.

Amir mengatakan dirinya selaku menteri kala itu memang mengetahui proyek sistem payment gateway yang diprakarsai eselon I, dalam hal ini mantan Wakil Menkum dan HAM Denny Indrayana, lantaran proyek itu membutuhkan peraturan yang ditandata-ngani menteri.

Amir menilai tujuan Deny memprakarsai sistem itu sudah baik untuk mencegah pungutan liar.

Namun, ketika ada masalah dalam prosesnya, Denny tidak bisa secara defensif melemparkan itu kepada orang lain.

"Posisi Denny yang sudah mendapat simpati publik seharusnya dipertahankan. Jangan melemparkan ke orang lain," kata Amir.

Sementara itu, Bareskrim Polri akan mencekal Denny.

"Ada rencana pencekalan. Namun, suratnya sedang dibuat dan segera akan dikirim ke (kantor) imigrasi," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Rikwanto.

Terkait dengan informasi yang menyebut Denny tidak mengindahkan pernyataan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perihal proyek payment gateway tidak sehat dan harus dihentikan, Rikwanto membenarkan.

"Benar, memang ada pernyataan KPK jika diteruskan akan berisiko hukum," tegasnya.

Denny diperiksa penyidik Bareskrim Mabes Polri, Jumat (26/3).

Namun, ia meminta agar pemeriksaan dihentikan karena merasa kelelahan.

Mengenai tindak lanjut pemeriksaan terhadap Amir Syamsuddin, Rikwanto menegaskan hal itu merupakan teknis penyidikan.

"Itu teknis penyidikan dan tidak bisa disampaikan. Sudah selesai untuk Amir. Untuk sementara ini belum dibutuhkan lagi," kata Rikwanto.

Amir telah dua kali diperiksa Bareskrim Polri terkait dengan kasus yang menyeret Denny.