Alex Usman Resmi Tersangka Kasus UPS

Penulis: Gol/Ssr/J-4 Pada: Selasa, 31 Mar 2015, 00:00 WIB DPR
Alex Usman Resmi Tersangka Kasus UPS

ANTARA/Puspa Perwitasari

MARKAS Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja DKI Jakarta 2014.

Kedua tersangka ialah Alex Usman, pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan UPS di Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat, dan Zaenal Soleman, PPK di Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat.

Kepala Subdirektorat V Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Komisaris Besar Muhamad Ikram mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menyelesaikan pemeriksaan saksi dan melakukan gelar perkara pada Jumat (27/3).

"Setelah gelar perkara, penetapan tersangka. Nanti kami pasti akan memanggil siapa pun yang terkait dengan kasus UPS," ujarnya, kemarin.

Namun, Ikram enggan menjelaskan secara gamblang rencana pemanggilan anggota DPRD DKI dan sejumlah penyedia jasa dalam proyek tersebut.

"Saya belum bisa menjelaskan hal yang belum terang."

Namun, ia menambahkan, "Sementara ini kerugian negara (akibat korupsi pengadaan UPS) mencapai ratusan miliar rupiah. Angka pastinya belum kami ketahui karena masih proses penyidikan."

Penyidik menjerat Alex Usman dan Zaenal Soleman dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Kesimpulan
Masih terkait dengan APBD, kemarin panitia hak angket DPRD DKI melakukan rapat internal merumuskan kesimpulan hasil pemeriksaan.

Ketua Panitia Angket DPRD DKI Muhammad Sangaji enggan membeberkan kesimpulan rapat tersebut.

"Kami menyampaikan kesimpulan. Ini dokumennya," tuturnya sambil menunjuk sebundel dokumen.