Fadli Zon Minta Pemerintah Fokus Bayar Utang Luar Negeri
Hanya Joko Widodo yang Bisa Makzulkan Ahok
MI/RAMDANI
Mantan Ketua MA Harifin Tumpa
JIKA nantinya Mahkamah Agung (MA) menerima rekomendasi pemakzukan Gubernur DKI dari DPRD DKI, tidak serta-merta lembaga itu yang mengambil keputusan.
"MA hanya memeriksa apakah ada pelanggaran hukum, misalnya melanggar sumpah jabatan, tidak melakukan kewajibannya, melakukan apa yang dilarang, atau perbuatan tercela," kata mantan Ketua MA Harifin Tumpa di Jakarta, kemarin.
Menurut Harifin, jika nantinya memang benar terbukti Ahok telah melanggaran undang-undang, MA akan mengembalikan rekomendasi ke DPRD untuk dilanjutkan ke Presiden Joko Widodo. Dengan demikian, nasib Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai gubernur akan berada di tangan Jokowi.
Hingga kemarin, Wakil Ketua DPRD DKI Mohamad Taufik tetap menyalahkan Gubernur yang menyerahkan RAPBD 2015 yang bukan hasil pembahasan dengan dewan. "Ini salahnya Ahok yang tidak mentaati UU," kata Taufik di gedung DPRD.
Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Jember Widodo Ekatjahjana mengatakan hal itu tidak bisa dijadikan alasan pemakzulan. (Ssr/J-1)
"MA hanya memeriksa apakah ada pelanggaran hukum, misalnya melanggar sumpah jabatan, tidak melakukan kewajibannya, melakukan apa yang dilarang, atau perbuatan tercela," kata mantan Ketua MA Harifin Tumpa di Jakarta, kemarin.
Menurut Harifin, jika nantinya memang benar terbukti Ahok telah melanggaran undang-undang, MA akan mengembalikan rekomendasi ke DPRD untuk dilanjutkan ke Presiden Joko Widodo. Dengan demikian, nasib Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai gubernur akan berada di tangan Jokowi.
Hingga kemarin, Wakil Ketua DPRD DKI Mohamad Taufik tetap menyalahkan Gubernur yang menyerahkan RAPBD 2015 yang bukan hasil pembahasan dengan dewan. "Ini salahnya Ahok yang tidak mentaati UU," kata Taufik di gedung DPRD.
Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Jember Widodo Ekatjahjana mengatakan hal itu tidak bisa dijadikan alasan pemakzulan. (Ssr/J-1)