Mantan Ketua MK Minta KPU Tunduk Pada UU

Penulis: MI/Faw Pada: Selasa, 21 Apr 2015, 00:00 WIB DPR
Mantan Ketua MK Minta KPU Tunduk Pada UU

Antara Foto/Andika Wahyu

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk bekerja dengan mengacu pada Undang-Undang (UU) yang berlaku. Baik UU Parpol, UU PTUN maupun UU Administrsi Pemerintahan. Dengan demikian, KPU tidak boleh takut pada DPR dalam membuat keputusan terkait penyelenggaraan Pilkada. "Keputusan KPU dalam penyelenggaraan Pilkada memang harus dibuat, dan ini tentunya mengacu pada UU. Adapun konsultasi KPU dengan DPR itu hanya konsultasi saja, keputusan tetap harus KPU yang buat," ujar Mahfud di Jakarta, Selasa (21/4).

Mahfud juga meminta KPU jangan takut membuat keputusan sekalipun berhadapan dengan DPR. Sebab suara dan aspirasi DPR maupun pemerintah itu sudah tertuang menjadi produk UU. KPU harus independen, dan tidak boleh intervensi dari pihak manapun. "Suara DPR dan pemerintah kan sudah menjadi UU, jadi semestinya konsultasi dengan DPR juga tidak perlu. Kecuali kalau KPU kebingungan atas aturan. Konsultasi ini sipatnya hanya sebatas konsultasi saja, keputusan KPU yang buat," jelas Guru Besar UII ini.

Mahfud menyadari bahwa apa pun keputusan yang dibuat KPU pasti akan ada yang puas dan tidak puas. Namun itu adalah konsekuensi yang harus diterima, asalkan KPU bekerja sesuai dengan aturan yanguhh berlaku. "Kalau ada aturan yang harus dipatuhi dalam beberapa kasus parpol, maka KPU harus bisa menafsirkannya. Sekarang kan ada masalah di internal parpol dan ada UU Parpol yang bersinggungan dengan itu, maka KPU tinggal mengacu pada UU. Sebab keputusan harus dibuat oleh KPU agar jangan sampai penyelenggaraan pilkada jadi terganggu," ujar Mahfud.