Jalankan Aturan, malah Dihadiahi Bogem Mentah

Penulis: MI/AKMAL FAUZI Pada: Rabu, 22 Apr 2015, 00:00 WIB DPR
Jalankan Aturan, malah Dihadiahi Bogem Mentah

MI/ATET DWI PRAMADIA

MENEGAKKAN aturan itu pasti berisko, tetapi sedikit yang berani mengambil risiko itu. Yang sering kita saksikan ialah penegak hukum dengan kasatmata justru mempermainkan aturan. Akibatnya, aturan sering diinjak-injak, seperti larangan merokok. Meskipun sudah ada tanda melarang merokok, perokok tetap nekat melanggarnya.

Saat diperingati, bukan dipatuhi, malah petugas yang menegurnya diberi bogem mentah.

Kejadian di Stasiun Pondok Jati, Jakarta Timur, Senin (20/4) sore, merupakan satu rangkaian dari sekian risiko menegakkan aturan/hukum. Petugas keamanan di sana, Muhamad Iqbal, 40, tidak akan melupakan kejadian itu. Saat menegur Fajar Arif, 41, yang tengah merokok di peron stasiun, Iqbal mendapat bogem.

"Saya cuek dan tetap merokok," kata Fajar di Polsek Matraman, Jakarta Timur, kemarin Merasa diacuhkan, Iqbal tak tinggal diam. Sebagai petugas keamanan, ia menegur Fajar untuk yang kedua kali, dengan sedikit keras. "Kalau tidak bisa diatur, lebih baik keluar dari stasiun," ujar Fajar sambil menirukan kata-kata Iqbal.

Kata-kata itu menyulut emosi Fajar. Sembari mematikan rokoknya, ia bangun dari tempat duduknya. Namun, pria asal Ambon itu mengaku, saat bangun dari tempat duduknya, ia tidak sengaja menyenggol bahu Iqbal. Saat itu, Iqbal yang tidak terima dengan sikap Fajar lalu mendorongnya.

"Saya enggak sengaja menyenggol (bahu), lalu saya didorong, saya enggak terima, akhirnya dia saya hajar rahang kirinya sampai jatuh," kilah Fajar.

Akibat pukulan buruh pasar dan mantan petinju itu, Iqbal tersungkur dan membentur tembok pagar. Akibat pukulan dan benturan tersebut, Iqbal kemudian tak sadarkan diri. Fajar berusaha melarikan diri dengan meloncati pagar. Namun, karena kaki Fajar terkilir, ia kemudian diamankan oleh petugas lainnya dan dilaporkan ke polisi.

Fajar dikenai Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan Sengaja, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Ketegasan Iqbal menegakkan aturan bakal mendapat apresiasi dari PT KAI Commuter Jabodetabek. "Ada apresiasi yang kita siapkan, kami menunggu Pak Iqbal pulih dulu," janji Manajer Komunikasi Perusahaan PT KAI Commuter Jabodetabek (KCJ), Eva Chairunisa, kemarin.

Eva berharap pelaku dapat diproses sesuai hukum dan dijatuhi hukuman setimpal. Ia juga mengimbau agar seluruh pengguna jasa mengikuti tata tertib yang berlaku di stasiun dan rangkaian KRL.

Kondisi Iqbal mulai membaik, kemarin, sekitar pukul 07.00 WIB, pihak Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo sudah memperbolehkannya pulang. Dengan adanya kasus itu, Eva Chairunisa berharap petugas yang menegakkan aturan tidak kapok. Sebaliknya, pelanggar hukum/aturan lah yang kapok. (J-3)