Berlomba Memburu Laba dan Bea di Zaman Batu

Penulis: MI/ANASTASIA ARVIRIANTY Pada: Rabu, 22 Apr 2015, 00:00 WIB DPR
Berlomba Memburu Laba dan Bea di Zaman Batu

MI/RAMDANI

DEMAM batu akik seolah menjadi epidemi yang melanda masyarakat Indonesia saat ini. Dari semula hanya beredar di kalangan pehobi, batu akik kini turut menghias gerai toko perhiasan dari mal kelas atas hingga kerumunan pedagang di pasar dan pinggiran jalan. Kerajinan batu mulia dari kekayaan alam itu sejatinya bisa menjadi salah satu kekuatan menggerakkan ekonomi nasional bila dikelola dengan profesional.

"Kami perlu menjembatani booming batu akik supaya turut meningkatkan perekonomian nasional," kata Direktur Jenderal Industri Kecil dan Menengah (IKM) Kemenperin Euis Saedah saat pembukaan Pameran Batu Mulia Indonesia di Jakarta, kemarin.

Ajang itu pun menjadi tempat bertemu para pemburu dan penjual batu-batu langka dan unik dengan rentang harga ratusan ribu hingga miliaran rupiah.

"Ada yang motifnya naga, saya jual Rp200 juta. Ini asli dari Jambi," ujar Becky, penjual batu mulia asal Jambi, sambil menata koleksinya.

Ia pun kecipratan berkah dari tambahan omzet penjualan. "Tergantung rezeki, tapi paling sedikit dapat bersih Rp5 juta-Rp10 juta per bulan," ujar Becky semringah.

Lain lagi dengan Agung, pedagang dari Jawa Tengah yang menawarkan akik bermotif Banteng seharga Rp1 miliar. "Ini batu langka, dari Bantul, Yogyakarta. Jadi, saya pasang harga sendiri, maunya berapa," ujar Agung.

Tidak adanya patokan harga untuk jenis batu seperti bacan, kaldeson, kalimaya, safir, topaz, sungai dareh dan zamrud para pedagang suka-suka mematok harga.

Upaya mengendalikan harga pasar yang fluktuatif serta tidak rasional dari transaksi batu sejatinya bisa dilakukan dengan instrumen pajak. Pajak untuk batu akik masuk kategori perhiasan tertuang dalam revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 253/2008 sebagai pajak penghasilan (PPh) dari pembeli atas penjualan barang sangat mewah.

Aturan itu mematok besaran bea 0,5%-1,5% untuk transaksi batu akik di bawah Rp1 juta. Tarif maksimal 5% dikenakan untuk penjualan di atas Rp1 juta. "Memang perlu pajak supaya masyarakat tidak membeli akik karena emosional semata," Euis menegaskan.

Menteri Perindustrian Saleh Husin menyatakan perputaran uang di Jakarta Gems Stone, Jatinegara, Jakarta Timur, saja tercatat Rp5 miliar-Rp10 miliar per hari dari penjualan batu akik mulai harga Rp35 ribu hingga Rp10 juta per butir.

"Pemerintah tengah merevisi aturan pajak itu dengan mengundang berbagai pihak sebelum menerapkannya," tutur Husin. (E-4)