Bank Asing Wajib Bangun Pusat Data

Penulis: MI Pada: Rabu, 22 Apr 2015, 00:00 WIB DPR
Bank Asing Wajib Bangun Pusat Data

AFP

BANK-bank yang mayoritas kepemilikan sahamnya oleh asing akan diwajibkan membangun pusat data di Indonesia. Kewajiban itu akan termuat dalam peraturan Otoritas jasa Keuangan (OJK) tentang pusat data bank bank asing yang akan diterbitkan pada semester II tahun ini.

"Kita akan ketemu Menteri Komunikasi dan Informasi untuk diskusi, jika disetujui, akan keluarkan POJK itu," ujar Deputi Komisioner Pengawas Perbankan OJK Mulya Siregar di Jakarta, kemarin.

Ia menyebutkan aturan itu akan sinkron dengan Peraturan Pemerintah No 82/2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik yang mewajibkan bank asing untuk membangun pusat data di Tanah Air.

"Pusat data bank asing untuk menjamin kepentingan perlindungan hak nasabah dan akan memudahkan audit data nasabah oleh otoritas." Mulya mengungkapkan otoritas lokal sulit mengakses data bank asing ketika ada masalah pada bank asing tersebut.

Sesuai hasil survei yang dilakukan OJK, ada 16 bank yang datanya berpusat di luar negeri. Padahal, Peraturan Bank Indonesia No 9/15/PBI/2007 juga sudah mengatur soal pusat data yang ditujukan sebagai disaster recovery center. "Itu (pusat data) akan menyediakan informasi lengkap, akurat, dan kekinian," lanjut Mulya.

Pakar Teknologi Informasi lulusan Teknik Elektro Universitas Indonesia Jos Luhukay mengungkapkan sederet investor telah berbaris untuk membangun pusat data bagi bank-bank asing. Akan tetapi, mereka urung masuk karena ketiadaan aturan. Alasannya, mahalnya biaya investasi pembangunan pusat data itu. Ia mengkalkulasi besaran investasi sekitar US$10 juta-US$200 juta.

Ketua Working Group IT Perbanas Moh Guntur menyebut bank asing memang perlu investasi pusat data. Pertimbangannya, pangsa pasar mereka makin besar. Bank-bank juga perlu spesifikasi, intelegensi untuk bisa mengatur risiko dan kemampuan. "Hal itulah yang masih kurang," pungkas dia. (Ire/E-5)