Kasus SDA Lamban, KPK Tolak Disalahkan

Penulis: Cahya Mulyana Pada: Rabu, 22 Apr 2015, 00:00 WIB DPR
Kasus SDA Lamban, KPK Tolak Disalahkan

MI/CAKSONO

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah mengulur-ulur waktu penuntasan kasus mantan Menteri Agama Suryadharma Ali. Wakil Ketua KPK Zulkarnain justru menuding politikus PPP itu yang tidak kooperatif sehingga penanganan perkaranya menjadi terhambat.

"Perkara ini terhambat karena yang lalu terhalang akibat dia (Suryadharma) dipanggil tidak hadir. Padahal kalau Suryadharma cepat diperiksa, ya tentu akan lebih cepat selesai," tegas Zulkarnain saat ditemui di Gedung KPK, kemarin.

Selain faktor mangkirnya Sur-yadharma, Zulkarnain beralasan KPK harus benar-benar teliti karena nilai perkara korupsi yang sangat tinggi yakni hampir Rp1 triliun. Menurutnya, KPK sampai harus melibatkan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"KPK sebenarnya sudah punya jumlah ini, Tapi lebih meyakinkan kalau jumlah itu dihitung oleh orang yang punya keahlian khusus di situ. KPK sudah koordinasi dengan BPKP, lebih siap juga, percepat juga," ungkapnya.

Suryadharma menjadi tersangka korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun anggaran 2012-2013. Namun, setelah KPK melakukan pengembangan, terungkap bahwa perbuatan yang sama juga terjadi pada 2010-2011.

Suryadharma juga diduga melakukan penggelembungan biaya perjalanan ibadah haji (BPIH), pengadaan pemondokan, transportasi, katering, serta pemberangkatan haji pejabat dan sejumlah tokoh dengan menggunakan dana masyarakat.

"Saya memang mengharapkan kasus ini bisa cepat selesai termasuk perkara lain yang sudah enam bulan di KPK. Karena prinsip di saya kasus yang enam bulan ke atas segera dipercepat. Di kasus SDA, tambah waktu audit lagi supaya komplet nilai kerugiannya," imbuh dia.

Keterlibatan DPR
Lebih jauh KPK menduga Sur-yadharma tidak korupsi sendirian. Ada pihak lain yang turut serta dalam perkara ini seperti keterlibatan anggota Komisi VIII DPR RI sebagai komisi yang turut merumuskan anggaran haji. "Nanti sambil jalan kita perhatikan (keterlibatan DPR)," cetus Zulkarnain.

Sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan KPK rutin memeriksa sejumlah pihak swasta ataupun PNS Kementerian Agama sebagai saksi kasus Suryadharma dalam satu bulan terakhir.

Menurutnya, KPK telah mengirimkan lebih dari 300 surat panggilan kepada saksi. "Sudah lebih dari 100 saksi yang kita periksa. Jadi tidak benar KPK berlama-lama dalam proses penyidikan SDA," terang dia.

Salah seorang mantan anggota Komisi VIII DPR yang pernah diperiksa KPK ialah Chairun Nisa. Adapun sejumlah anggota rombongan DPR yang disebut-sebut diajak Suryadharma mengikuti ibadah haji ialah mantan Wakil ketua Komisi IX DPR dari Fraksi PPP Irgan Chairul Mahfiz dan mantan anggota Komisi X dari Fraksi PPP Reni Marlinawati. Istri Suryadharma, Wardhatul Asriah, dan menantunya, Rendhika Deniardy Harsono, juga termasuk dalam rombongan.

Beberapa waktu lalu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan telah mengeluarkan laporan hasil analisis (LHA). Dari situ terungkap bahwa SDA mengajak sedikitnya 33 orang untuk berangkat naik haji pada 2012. (P-5)