Paksa Badan Efektif Ciptakan Kesadaran

Penulis: MI Pada: Senin, 02 Feb 2015, 00:00 WIB DPR
Paksa Badan Efektif Ciptakan Kesadaran

ANTARA

LANGKAH pemerintah menggencarkan upaya paksa badan (gijzeling) bagi penunggak pajak merupakan bukti penegakan hukum telah didirikan dan memberi pesan bagi wajib pajak untuk memenuhi kewajiban.

"Upaya paksa badan ini harus diapresiasi dan memang seharusnya dilakukan," kata pengamat perpajakan Dani Septriadi ketika dihubungi, kemarin.

Menurutnya, paksa badan penunggak pajak merupakan upaya terakhir. Tahapan untuk mencapai gijzeling seharusnya menggugah kedisiplinan para wajib pajak di Tanah Air.

Selain paksa badan, Dani juga mengimbau untuk memublikasikan profil penunggak pajak. Umumnya penunggak pajak akan membayar bila mendapat ancaman data mereka akan dipublikasikan ke masyarakat. "Reputasi bisnisnya bisa hancur," tandasnya.

Saat menanggapi usulan publikasi bagi penunggak pajak, Direktur Intelijen dan Penyidikan Ditjen Pajak Yuli Kristiyono mengatakan perlu kehati-hatian untuk memublikasikan identitas penunggak pajak. "Ini sama seperti KPK saat mengumumkan nama tersangka korupsi. Kita tidak bisa secara terbuka menyebut identitasnya," ujarnya menjawab pertanyaan Media Indonesia dalam jumpa pers, pekan lalu.

Yuli memaparkan pihaknya pernah mendapat gugatan balik karena mengumumkan identitas wajib pajak yang memiliki tunggakan. "Kita malah jadi repot. Mereka gugat balik dengan dalih pencemaran nama baik," paparnya.

Lain halnya dengan Direktur Transformasi Proses Bisnis Ditjen Pajak Wahyu Tumakaka. "Jika setelah melalui berbagai proses dan cukup bukti, tetapi tetap menghindar, si wajib pajak bermasalah itu bisa saja kita umumkan ke publik. Seharusnya tidak usah takut mengumumkannya," ujarnya.

Terkait modus kejahatan pajak, penyalahgunaan faktur pajak merupakan terbanyak dilakukan, yaitu hampir 60% dari tindak pidana pajak. Pada 2014 terdapat 15 kasus yang telah disidangkan dengan kerugian negara sebesar Rp383 miliar.(Bow/X-10)