Presiden Janji Segera Sikapi soal Kapolri

Penulis: Anshar Dwi Wibowo Pada: Selasa, 03 Feb 2015, 00:00 WIB DPR
Presiden Janji Segera Sikapi soal Kapolri

MI/PANCA SYURKANI

PRESIDEN Joko Widodo menjanjikan kepada DPR untuk mengambil sikap soal polemik Kapolri terpilih Komisaris Jenderal Budi Gunawan secepatnya. DPR pun akan menghormati apa pun keputusan Presiden.

"DPR sudah lakukan mekanisme dan prosedur, dan kita beri kepercayaan kepada Presiden. Itu hak prerogratif Presiden. Mudah-mudahan ada jalan keluar dengan baik. Kata Presiden insya Allah secepatnya," ujar Setya Novanto seusai pertemuan konsultasi pemerintah dengan DPR RI di Istana Presiden, Jakarta, kemarin.

Dalam pertemuan itu, selain Setya Novanto (Golkar), juga hadir Wakil Ketua DPR Fadli Zon (Gerindra), Taufik Kurniawan (PAN), Fahri Hamzah (PKS), dan Agus Hermanto (Demokrat).

Sebelumnya, mengenai Kapolri baru, Presiden berjanji menunggu proses uji kelayakan dan kepatutan di DPR meski KPK sudah memutuskan Budi Gunawan sebagai tersangka kasus rekening jumbo.

Selain itu, Presiden sudah meminta masukan dari Koalisi Indonesia Hebat, Kompolnas, Tim Independen, Ketua Umum Partai Gerindra yang juga motor Koalisi Merah Putih, serta mantan Presiden BJ Habibie.

Namun, Presiden Jokowi kembali meminta pers bersabar. "Nunggu proses. Sabar dong," ucap Jokowi di Kantor Kementerian Luar Negeri, Jakarta, kemarin.

Secara terpisah, Wakil Presiden Jusuf Kalla memastikan keputusan terkait dengan Budi Gunawan menunggu hasil sidang praperadilan. "Kita tunggu hasilnya saja," kata JK di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, kemarin.

Sidang praperadilan di PN Jaksel yang dijadwalkan dimulai pukul 09.00 WIB, kemarin, molor dan baru dibuka pukul 12.45. Hingga persidangan dibuka, tak satu pun perwakilan dari KPK hadir. Sidang dikawal ketat oleh 500 personel gabungan. "Pengadilan menunda sidang untuk memanggil kembali termohon (pihak KPK)," kata hakim ketua Sarpin Rizaldi.

Ketidakhadiran KPK dalam sidang yang diwarnai aksi Save Polri itu disebabkan adanya perubahan materi gugatan sehingga mereka perlu menyiapkan jawaban baru. "Materi gugatan praperadilan dari pihak penggugat berubah (dengan adanya gugatan) tambahan, dan itu baru sampai ke KPK Kamis (28/1) malam," kata Deputi Pencegahan KPK Johan Budi. Sidang praperadilan ditunda hingga 9 Februari.

Di sisi lain, Mensesneg Pratikno mengatakan Kapolri terpilih tidak otomatis sah bila dalam 20 hari Presiden belum melantik calon yang sudah disetujui DPR. "Tetap harus di-keppres-kan, yah," jelas Pratikno.

Siap diperiksa 
Terkait dengan 'serangan' kepada dirinya, Ketua KPK Abraham Samad menyangkal sejumlah tuduhan, di antaranya  soal foto mesra. Namun, soal pertemuan dengan elite politik, ia tidak membantahnya.

Meski demikian, Abraham siap diperiksa unit pengawasan internal KPK. "Saya mempersilakan unit pengawasan internal untuk meneliti seluruh pemimpin KPK," tantang Abraham dalam jumpa pers di kantornya, kemarin.

Sementara itu, Wakil Kepala Polri Komjen Badrodin Haiti membantah pihaknya menetapkan tiga pemimpin KPK, Abraham Samad, Adnan Pandu Praja, dan Zulkarnaen, sebagai tersangka. "Belum ada penetapan itu," katanya saat dihubungi Media Indonesia. Bantahan itu menepis pernyataan kuasa hukum Budi Gunawan, Friedrich Yunadi. (Kim/Cah/Gol/Nel/X-6)

[email protected]