Butuh 9 Bulan untuk Tahan Sutan

Penulis: Cah/X-10 Pada: Selasa, 03 Feb 2015, 00:00 WIB DPR
Butuh 9 Bulan untuk Tahan Sutan

MI/Susanto

POLITIKUS Partai Demokrat Sutan Bhatoegana yang menjadi tersangka kasus suap dalam pembahasan APBN-P 2013 untuk Kementerian ESDM akhirnya resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Pria asal Pematang Siantar, Sumatra Utara, yang terkenal dengan celoteh 'ngeri-ngeri sedap' itu langsung dibawa ke Rutan Salemba, Jakarta, seusai menjalani pemeriksaan dari pukul 09.55 hingga pukul 18.45 WIB, kemarin.

Sutan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak 14 Mei 2014 dan setelah menjalani pemeriksaan kelima di Gedung KPK, kemarin, Ketua Komisi VII DPR periode 2009-2014 itu baru mengenakan rompi oranye sebagai pertanda dirinya masuk tahanan. "Saya ngikutin prosedur, ya. Benar tidaknya, nanti kita tunggu di pengadilan," ujarnya lirih.

Sutan ditahan terkait dengan kesaksian mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini dalam persidangan kasus suap SKK Migas.

Rudi yang sudah dijatuhi vonis penjara 7 tahun itu mengatakan memberikan uang US$200 ribu ke Komisi VII DPR untuk tunjangan hari raya atas permintaan Sutan, demi memuluskan pembahasan APBN-P 2013 untuk Kementerian ESDM.

Akibat tindakannya, Sutan disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Tersangka SBG ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Salemba," kata Deputi Pencegahan KPK Johan Budi di Jakarta, tadi malam.

Menurutnya, penyidik KPK masih akan mengembangkan kasus itu mengingat Sutan telah memberikan informasi penting soal dugaan suap dalam pembahasan APBN-P 2013 untuk Kementerian ESDM oleh Komisi VII.

Penahanan Sutan terbilang berjeda cukup lama sejak ia ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini, masih ada sejumlah mantan pejabat tinggi negara yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, tapi statusnya belum naik untuk ditahan.

"Kelambanan kinerja KPK, menurut saya, disebabkan kekurangan penyidik. Di luar itu, jika ada dugaan politik, nanti bisa terbukti atau dilaporkan untuk dibersihkan dugaan tersebut," kata pengamat hukum Universitas Islam Indonesia, Muzakir, saat dihubungi, kemarin.