DPR Sepakati Pilkada Serentak 2016

Penulis: Astri Novaria Pada: Selasa, 03 Feb 2015, 00:00 WIB DPR
DPR Sepakati Pilkada Serentak 2016

MI/Ramdani

AKHIRNYA seluruh fraksi di Komisi II DPR menyepakati pelaksanaan pilkada serentak pada 2016.

Demikian ungkap Wakil Ketua Komisi II DPR Achmad Riza Patria kepada Media Indonesia di gedung parlemen, kemarin.

"Pilkada serentak dilakukan bergelombang mulai Februari 2016 untuk menuju  pilkada serentak nasional pada 2027. Skemanya menjadi tiga tahap, yakni Februari 2016, pertengahan 2017, dan 2018," kata Riza.

Selain pertimbangan mepetnya waktu persiapan pilkada, lanjut Riza, pada 2016 ialah waktu yang pas agar masa tugas bagi pelaksana tugas tidak terlalu lama. "Pertimbangan pertama soal kesiapan, termasuk di daerah. Kami belum terima data apakah semua daerah sudah siapkan anggaran. Sebenarnya bisa tahun ini, tetapi KPU menyatakan 2015 siap dan  2016 lebih siap lagi. Kami ingin yang lebih siap. Jadi, jangan sekadar karena perintah UU. Kami ingin lebih baik."

Sebelumnya, Kemendagri dan KPU optimistis pilkada serentak berlangsung tahun ini kendati dua undang-undang yang menjadi pijakan setelah disetujui nya Perppu No 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota dan Perppu No 2/2014 tentang Pemerintahan Daerah menjadi undang-undang oleh DPR, Selasa (20/1), harus mendapat sejumlah revisi (Media Indonesia, 21/1).

Mendagri Tjahjo Kumolo berharap revisi tuntas sebelum masa sidang kedua 2014-2015 berakhir 18 Februari. "Pemerintah segera berkoordinasi dengan KPU. Tidak semua harus dibongkar karena waktunya terbatas," ujar Tjahjo.

Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah menyanggupi pilkada serentak pada 2015. Untuk itu, KPU menyiapkan PKPU tahapan dan jadwal pilkada serta PKPU pendaftaran pemilih dan PKPU pencalonan. Penyusunan PKPU kampanye, PKPU dana kampanye, dan PKPU tentang logistik pun rampung sudah.

Sengketa hasil pilkada, menurut Riza, mungkin tetap dilakukan di MA. Namun, pihaknya belum dapat memastikan hal itu sebab belum melalui pembahasan Komisi II dengan pemerintah.

Anggota Komisi II DPR dari F-PPP Arwani Thomafi menambahkan, masih ada beberapa persoalan yang masih mengganjal di antara fraksi. Persoalan itu antara lain soal uji publik, paket pasangan calon, syarat pendidikan bagi calon kepala daerah, dan ambang batas kemenangan calon.

Komisi II DPR akan membawa RUU tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (Pilkada) ke Rapat Paripurna DPR untuk disetujui menjadi RUU usul inisiatif DPR pada Kamis (5/2).

Satu koalisi
Untuk melancarkan pelaksanaan pemilu serentak (pilpres dan pileg), KPU dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) akan mengkajinya dengan mendirikan lembaga riset kepemiluan Electoral Research Institute (ERI).

"Pemilu serentak memang menjadi salah satu bahan kajian karena belum memiliki format dan desain matang. Bagaimana bentuk pemilu serentak dan kebutuhan atas perubahan perundang-undangan," jelas Kepala LIPI Iskandar Zulkarnain.

Peneliti senior LIPI Syamsuddin Haris mengakui keserentakan pemilu presiden dan legislatif akan mendorong masyarakat untuk memilih calon presiden dan calon legislatif yang sama, atau satu koalisi.

"Keterpilihan capres dari parpol atau koalisi tertentu memengaruhi keterpilihan anggota legislatif dari parpol atau koalisi tertentu," kata Syamsuddin.

ERI mendapat dukungan pemerintah Australia berupa pertukaran pengetahuan tentang riset kepemiluan dengan Australia Electoral Committee. (Pol/X-4)

[email protected]