Dewan Kebut Revisi UU Pilkada

Penulis: MI/ASTRI NOVARIA Pada: Selasa, 03 Feb 2015, 00:00 WIB DPR
Dewan Kebut Revisi UU Pilkada

MI/M IRFAN

PRESIDEN Joko Widodo telah menandatangani dua undang-undang yang disetujui DPR dalam rapat paripurna pada 20 Januari silam. Kedua UU tersebut bersal dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 1 Tahun 2014 tentang Pilkada dan Perppu No 2 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda).

"Sudah ditandatangani UU No 1 Tahun 2015 tentang Pilkada dan UU Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pemda," kata Menteri Sekretaris Negara Pratikno di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, kemarin.

Menurutnya, kedua UU tersebut telah tercatat dalam lembaran negara. Kedua UU yang telah disetujui Presiden itu secara resmi diserahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia ke DPR, kemarin sore. "Sore ini (kemarin sore) Kemenkum dan HAM akan serahkan kedua UU itu ke DPR," jelas Pratikno.

Perppu Nomor 1 Tahun 2014 merupakan perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, serta Perppu Nomor 2 Tahun 2014 sebagai perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda.

Sebelumnya, Komisi II DPR dan pemerintah telah sepakat untuk me-revisi sejumlah pasal pada kedua UU tersebut, antara lain ketentuan mengenai ambang batas penentuan kemenangan dalam pilkada. Sejumlah fraksi mengusulkan ketentuan 30% suara ditiadakan sehingga pilkada hanya berlangsung satu putaran.

RUU inisiatif
Sementara itu, Komisi II menjadwalkan akan membawa RUU tentang Perubahan (Revisi) UU Pilkada ke rapat paripurna DPR pada Kamis (5/2).

"Selama ini kan baru dibahas oleh tim kecil mengenai usulan revisi. Nanti dibawa ke Baleg baru ke paripurna menjadi RUU inisiatif DPR. Setelah itu, baru dibahas bersama pemerintah," urai Wakil Ketua Komisi II dari F-Gerindra, Achmad Riza Patria.

Mengenai substansi yang akan direvisi, Riza mengatakan pilkada serentak telah disepakati seluruh fraksi dan akan berlangsung secara bergelombang mulai Februari 2016 menuju pilkada serentak nasional pada 2027.

Skema penyelenggaraan pilkada serentak, imbuhnya, akan dibagi dalam tiga tahap, yakni Februari 2016, pertengahan 2017, dan 2018. Selain pertimbangan waktu untuk persiapan yang sudah mepet, kata dia, 2016 merupakan waktu yang pas agar masa tugas bagi pelaksana tugas (plt) tidak terlalu lama.

"Pertimbangan pertama masalah kesiapan, termasuk kesiapan daerah. Kan kita belum terima data apakah semua daerah sudah siapkan anggaran karena anggarannya dari APBD," paparnya.

Sebenarnya, sambung Riza, bisa berlangsung mulai tahun ini, tetapi KPU menyatakan akan lebih siap bila berlangsung mulai tahun depan. "Tentu kita ingin yang lebih siap. Jadi jangan sekadar siap karena perintah UU, tapi kita ingin lebih baik. Jadi, bergeser dari Desember 2015 ke Februari 2016."

Anggota Komisi II dari F-PPP Arwani Thomafi mengungkapkan masih ada sejumlah persoalan yang belum disepakati seluruh fraksi, di antaranya uji publik, paket pasangan calon, tingkat pendidikan, dan ambang batas kemenangan.
"Ada empat hal yang masih akan menjadi catatan. Artinya, belum sepakat secara bulat," tukasnya. (P-3)