Kami juga Bingung Ilegalnya di Mana?

Penulis: T-2 Pada: Senin, 23 Feb 2015, 00:00 WIB DPR
Kami juga Bingung Ilegalnya di Mana?

ANTARA/Joko Sulistyo

KEMENTERIAN Kelautan dan Perikanan (KKP) melarang seluruh kapal milik PT Dwikarya Reksa Abadi dan perusahaan satu grupnya, PT Avona Mina Lestari, beroperasi. Walhasil, armada mereka hanya boleh berlabuh di Pelabuhan Wanam, Kabupaten Merauke, Papua.

Wartawan Metro TV mewawancarai Direktur Utama PT Dwikarya Reksa Abadi Sutarno Sugondo untuk membahas larangan itu. Berikut petikannya.

Kapal yang dioperasikan Dwikarya ditahan karena dianggap menyalahi izin. Apa tanggapan Anda?
Nah, semua dokumen kami kan lengkap. Mulai dari surat izin usaha perikanan (SIUP). Masa berlaku juga masih lama. Dari penanaman modal asing, kami juga ada. Surat dari Kementerian Hukum dan HAM juga ada. Jadi, kalau dibilang kapal perusahaan kami ilegal, ilegalnya di mana? Kami juga bingung.

Bagaimana dengan dokumen izin kapal?
Kapal juga ada. Dokumen surat izin penangkapan ikan (SIPI) juga ada, lengkap.

Apakah kapal Dafeng beroperasi secara ilegal dengan melakukan transshipment?
Untuk kapal MV Dafeng Mariner yang dioperasikan PT Dwikarya Reksa Abadi kan sudah diperiksa. Dari hasil pengecekan juga sudah diberikan berita acara pemeriksaan (BAP) dan memang hal tersebut tidak ada. Jadi, soal pembongkaran muatan 2.400 ton yang dibawa oleh Dafeng kemudian dalam satu malam pindah ke cold storage juga sudah dibantahkan dengan dibuatkan BAP oleh instansi-instansi. Mulai Imigrasi, Bea Cukai, perikanan, pos TNI-AL, hingga syahbandar, semua sudah menyatakan memang kapal tersebut dalam keadaan nihil sampai masuk ke Wanam tidak melakukan kegiatan sama sekali. Tidak benar berita tersebut. Kami memang agak sedih, ya, dituduh demikian. Terus terang, ya, kami juga ingin mencari tahu pihak mana yang membuat berita tersebut dan kami sayangkan juga kenapa sebelumnya tidak menginformasikan kepada kami sebelum berita tersebut diekspos.

Apakah Anda mengetahui alasan surat larangan beroperasi untuk Dwikarya pada 16 Januari?

Ini surat tersebut ialah larangan operasi kapal yang ditujukan pada Dwikarya. Memang kami juga agak heran, kenapa surat tersebut bisa keluar. Untuk kapal Dwikarya, memang kami mengakui menggunakan anak buah kapal (ABK) asing. Dalam moratorium tersebut memang ABK asing tidak diizinkan lagi. Tapi kalau untuk yang PT Avona, kami agak sedikit membantah. Untuk PT Avona, ada kapal udang yang menggunakan ABK Indonesia. Nah ini, kenapa sampai muncul dua perusahaan ini diberhentikan pengoperasiannya?

Apakah Dwikarya mengetahui penggunaan ABK asing dalam beroperasi?

ABK Indonesia untuk kapal udang. Satu kapal udang kurang lebih 15 orang, ada kurang lebih 30 kapal. Jadi, menggunakan 450 ABK Indonesia dari total ABK sekitar 900 orang. Tapi, untuk Dwikarya memang 100% menggunakan asing dan mereka menggunakan kemudahan khusus keimigrasian (dahsuskim). Itu sebelum moratorium. Jadi, memang ada izin dari pihak imigrasi.

Apakah ada pemalsuan dokumen identitas ABK?
Oh, tidak ada KTP palsu. Itu memang tidak terbukti. Dulu memang ada kejadian, ada informasi, pernah ada kejadian isu-isu yang kami dapat, perusahaan kami menggunakan KTP asing. Tapi juga dicek oleh Polda Papua dan tidak terbukti.

Bagaimana dampak dari pemberhentian operasi?
Dampaknya sangat luas. Karena semua kapal tidak bisa operasi, nelayan juga rugi karena kami tidak bisa membeli hasil tangkapan mereka, sementara mereka perlu biaya untuk hidup.

Apakah Dwikarya melakukan monopoli perikanan di Wanam?
Boleh dibilang PT Dwikarya kan di satu area khusus dengan pelabuhan khusus, bandara khusus. Jadi, memang pihak ketiga untuk mencapai ke sana memang agak susah. Memang semua hasil tangkapan nelayan dan dari masyarakat, mereka pasti menjual kepada kami. Dengan kami berhenti beroperasi, otomatis kami tidak bisa membeli tangkapan mereka.

Jadi, benar ada monopoli?
Tidak, kami bebas. Dia mau jual ke siapa, silakan. Berdasarkan komitmen perusahaan yang selama ini berjalan, silakan jual kepada pihak lain. Tapi yang jadi masalah, mau jual ke mana? Kan perusahaan di Wanam hanya ada kami. Jadi, ini yang memang sudah berjalan sekian lama ya, bukan hanya satu-dua tahun punya urusan itu. Sudah puluhan tahun hubungan terbina antara kami dan masyarakat serta plasma terbina dengan baik.